Politik Hukum Islam dan Penerapannya di Tingkat Lokal (Studi Penegakan Syari’at Islam di Kabupaten Sukabumi)
Oleh: Dr. H. A. Suganda, M.Ag
ABSTRAK
Suganda, “Politik Hukum Islam dan Penerapannya di Tingkat Lokal (Studi Penegakan Syari’at Islam di Kabupaten Sukabumi)”
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh suatu pemikiran bahwa negara dalam perkembangan peradaban manusia erat hubungannya dengan agama. Hubungan keduanya mengalami pasang surut seiring dengan perkembangan pemikiran manusia tentang fungsi negara dalam kehidupan peribadinya dan sekaligus dalam hubungan negara dan agama yang dianutnya. Semangat era reformasi menimbulkan spirit kepada umat Islam untuk mentransformasikan syari’at Islam kepada perda-perda syari’ah. Masyarakat Kabupaten Sukabumi gencar berupaya melaksanakan transformasi hukum Islam terhadap Peraturan Daerah. Hal ini diawali dengan kongres umat Islam yang menghasilkan Keputusan Pendeklarasian Penegakan Syari’at Islam di Kabupaten Sukabumi dan melahirkan Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 114 tanggal 10 Maret 2003 Tentang Susunan Organisasi dan Personalia Pengurus Badan Pengkajian dan Pengembangan Syari’at Islam (BPPSI) Kabupaten Sukabumi.
Penelitian menggunakan metode kualitatif yuridis normatif dengan pendekatan penelitian hukum yaitu pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan historis (historis approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data yang digunakan adalah data primer, sekunder dan tersier yang bersumber dari observasi langsung (direct observation), wawancara mendalam (deep interview) dan studi kepustakaan (library research).
Penelitian bertujuan untuk mengetahui kondisi objektif Penegakan Syari’at Islam di tingkat lokal (Kabupaten Sukabumi) yaitu: Pertama Faktor Pendorong Penegakan Syari’at Islam; Kedua Mekanisme Penegakan Syari’at Islam; Ketiga Masalah dan Solusi Penegakan Syari’at Islam; Kempat Model Penerapan Syari’at Islam; Kelima Prospek dan Pengembangan Syari’at Islam.
Berdasarkan data di lapangan lokus penelitian, disimpulkan transformasi syari’at Islam di Kabupaten Sukabumi menunjukan bahwa: Pertama, faktor pendorong Penegakan Syari’at Islam atas tuntutan masyarakat dalam mentransformasikan norma-norma syari’at Islam ke dalam peraturan daerah sangat kuat; Kedua, mekanisme politik Penegakan Syari’at Islam ditempuh melalui pendekatan cultural approach bukan structural approach dan terjadi sinergitas antara umat, ulama dan umaro; Ketiga, masalah dalam Penegakan Syari’at Islam masih rendahnya pemahaman masyarakat terhadap makna syari’at Islam dan belum optimalnya dukungan pemerintah daerah. Adapun solusinya dengan meningkatkan peran BPPSI serta lembaga-lembaga keagamaan dalam memperkuat kualitas pendidikan syari’at Islam pada masyarakat dan mengoptimalkan komitmen pemerintah daerah dalam kebijakan transformasi norma-norma syari’at Islam; Keempat, model transformasi norma-norma syari’at Islam baru terimplementasi melalui gerakan akhlaq dengan prinsip tadarruj yang penerapannya mengacu pada fatwa-fatwa ulama dan adat istiadat (‘urf) merupakan hukum yang tumbuh pada masyarakat (living law); Kelima, prospek legislasi Penegakan Syari’at Islam tinggal penguatan mekanisme politiknya.
Kata kunci : Politik Hukum Islam, Penegakan Syari’at, Kawasan santri, Sukabumi.
ABSTRACT
Suganda, “The Politic Of Islamic Law and its Application at Local Level (Study on Islamic Law Enforcement in Sukabumi Regency)”
This research was motivated by an idea that the state in the development of human civilization is closely related with religion. The relationships of both have experienced ups and downs along with the development of human’s thinking about the function of the state in private life and all at once in the relationship between the state and the religion that was followed. The euphoria of the post-reform era emerges the spirit to the moslems to transform the Islamic law to the local regulation on Shari’ah. The people of Sukabumi Regency seriously effort to implement the transformation of Islamic law to Local Regulation. It was initially started with the moslems congress which produced The Declaration Decision of Islamic Law Enforcement in Sukabumi Regency and bore The Sukabumi Regent Decision No 114 date of 10 March 2003 on the organization and personnel structure of The Agency of Islamic Law Study and Development in Sukabumi.
The research uses qualitative juridical normative method with law research approach; statute approach, case approach, historical approach and conceptual approach. The data being used is the primary, the secondary and the tertiary data which is based on the field study (direct observation), personal interview (deep interview) and literature study (library research).
The research is aimed to know the objective condition of Islamic law enforcement in local level (Sukabumi Regency); First, Driving Factor of Islamic Law Enforcement; Second, Mechanism of Islamic Law Enforcement; Third, Problem and Solution of Islamic Law Enforcement; fourth, Application Model of Islamic Law Enforcement; Fifth, Prospect and Development of Islamic Law Enforcement.
Based on the data in the field (research location), it could be concluded that the transformation of Islamic law in Sukabumi regency shows; First, The Driving Factor of Islamic Law Enforcement demanded by the people in transforming the norms of Islamic law into local regulation is very strong; Second, The Political Mechanism of Islamic law Enforcement is taken through cultural not structural approach so that it becomes synergy among people, ulemas and government; Third, The Problem of Islamic law Enforcement is still low understanding of people about the meaning of Islamic law and not optimal support yet from the local administrators .The solution is to increase the role of BPPSI (The Agency of Islamic Law Study and Development) and religion affairs institutions in strengthening quality of Islamic law education toward people and to optimize the local government commitment in transformation policy of Islamic law; Fourth, New Islamic Law Norms Transformation Model is implemented through moral movement with tadarruj principle, the application refers to the guidance of Islamic scholars (ulemas) and the tradition (‘urf) which constitutes the law growing in society (living law); Fifth, The Legislation Prospect of Islamic Law Enforcement just needs the Political Mechanism Strengthening.
Key words: The Politic Of Islamic Law, Islamic Law Enforcement, Regions of Islamic student, Sukabumi.
الــتـــــــــــــــجريـــد
أحمد سوكندا : سياسة حقوق الإسلامية و تطبيقها على المستوى المحلي
(دراسة إقامة شريعة الإسلامية فى منطقة سوكابومى)
إن فكرة البحث أتت بعد نظري تأملي في نظرة حكومة منطقة سوكابومى الى شعبها في أدائهم لعباداتهم وهناك علقة بين الحكومة المحلية لمنطقة سوكابومى وشعبها في تطبيق أمور العبادة وهذه العلاقة يصيبها الإنكماش والبسط أحيانا وأحيانا وكذالك كنت أفكر في نظرة الناس إلى حكومتهم المحلية وعلاقة الحكومة المحلية بالدّين التي هي تعتنقه. وقد حدثت ثورة للشعب ومطالبته بالتغيير فاشتغل مسلمي سوكابومى هذه الفرصة فنشطوا محاولين نقل تعاليم الشريعة الإسلمية إلى قانون الحكومة المحلية لمنطقة سوكابومى فتجمع علماء الدّين مع الحكومة المحلية والنتيجة أنهم وافقوا على قرار وإعلان بإقامة الشريعة الإسلامية في منطقة سوكابومى والتي تمخضت عنها قرار للحاكم المحلي للمنطقة برقم 114 بتاريح 10 مارس عام 2003 م عمل إدارة وموظفين يهتمون بشؤون البحث والتطبيق للشريعة الإسلامية.
كما أن هذا البحث إستخدم طريقة نوعي, قضائي, معياري بالنهج البحث الشريعة هو النهج القانون والقضية والتاريحية والمفاهمية. البيانات التي إستخدمه هو الأساسي والثانوي والفاخرة. والمصادر البيانات من المراقبة والمقابلة ودراسة المكتبة.
وكان هدف هذا البحث هو لمعرفة نفذ فعالة قرار الحاكم المحلي للمنطقة برقم 114 بتاريح 10 مارس عام 2003 م عن إقامة الشريعة الإسلامية بمنطقة سوكابومى عن طريق الأول: الدافع إلى إقامة الشريعة الإسلامية, الثاني: طريق إقامة الشريعة الإسلامية, الثالث: المشاكل والحلول التي تتعلق بإقامة الشريعة الإسلامية, الرابع: الشكل التطبيقى لإقامة الشريعة الإسلامية, الخامس: مستقبل تطوير إقامة الشريعة الإسلامية.
وبعد النظر والمسح إلى الحالة الحالية إستنتجي بأن نقل تعاليم الشريعة الإسلامية في منطقة سوكابومى تشير إلى: الأول: أن الدافع إلى إقامة الشريعة الإسلامية تنفيذا لطلب الشعب بأن تنقل تعاليم الشريعة الإسلامية إلى قانون الحكومة المحلية دافعا قويا. الثاني: أما طريقة إقامة الشريعة الإسلامية لابد من تنفيذها عن طريق التقرب إلى العادات الشعبية لا بقانون الحكومة المحلية وأن يصبح تناسب بين الشعب والعلماء والأمراء. الثالث: إن معرفة الشريعة الإسلامية لدي الشعب معرفة ضعيفة, وكذالك الحكومة المحلية لم نجد لديها دوافع عالية أو حلول لتنفيذ قرار الحاكم بعمل إدارة وموظفين ومعاهد دراسية إسلامية لتقوية طراز تعليم الشريعة الإسلامية لدي الشعب وكذالك تقوية عزم الحكومة المحلية لأجل تنفيذ نقل تعاليم الشريعة الإسلامية. الرابع: شكل تنفيذ نقل تعاليم الشريعة الإسلامية عن طريقة محاسن الأخلاق الإسلامية وبالتدرج وتطبيقها عن طريق النظر إلى فتوى العلماء والعرف وهذا يعتبر حكم نامي لدي الشعب. الخامس: مستقبل قانون إقامة الشريعة الإسلامية ما بقي من وجودها إلا تقوية طريقة تمكنها وتنفيذها.
الكلمات الرئيسية: سياسة حقوق الإسلامية, إقامة شريعة الإسلامية, منطقة الطلبة, سوكابومى
- Pendahuluan
Wacana Islam dan negara merupakan wacana yang diduga kuat tidak pernah mengalami kata sepakat untuk menyatukan negara dan agama. Pro-kontra seputar pemberlakuan syari’at Islam dalam ketatanegaraan Indonesia tidak dapat dilepaskan dari pertarungan wacana yang belum pernah mengenal kesepakatan di kalangan pemikir-pemikir Islam. Penolakan sementara orang terhadap gagasan pemberlakuan syari’at Islam di Indonesia, didorong oleh anggapan sebagian para cendikiawan muslim yang tidak sepakat dengan formalisasi syari’at Islam. Mereka memandang bahwa persoalan-persoalan normatif keagamaan (syari’ah) berada di luar konteks ketatanegaraan. Persoalan agama adalah persoalan pribadi (privacy). Mereka yang menggagas pemberlakuan syari’at Islam memiliki tujuan untuk mengawal negara agar tidak terjebak oleh sistem sekuler yang dianggap menjauhkan sistem negara dari norma agama.
Di negara Indonesia sendiri, Islam dipahami dalam dua sisi. Pertama, bahwa Islam bersifat holistik sebagaimana dipahami oleh pemikir Islam. Ini berarti bahwa hubungan Islam dengan segala aspek kehidupan harus dalam bentuknya yang legal dan formal. Kedua, bahwa Islam tidak seharusnya diposisikan secara antagonistik dalam hubungannya dengan negara sebagaimana anggapan para pemikir Islam modern.[1]
Berbicara tentang pemberlakuan syari’at dalam suatu negara, maka perlu ada pembatasan yang tegas tentang syari’at mana yang dimaksud. Syari’at dalam pengertian pertama mencakup bidang yang lebih luas dari apa yang dimaksud hukum dalam pengertian modern. Syari’at dalam pengertian yang kedua mempunyai teks yang sangat terbatas, sedangkan permasalahan manusia begitu banyak. Adapun syari’at dalam pengertian yang ketiga sebagai fiqh, selain terdiri berbagai interpretasi atau mazhab yang lebih luas dari cakupan hukum dalam konteks negara, merupakan pandangan dari masa dan kondisi tertentu yang mungkin sesuai atau tidak sesuai dengan kondisi kekinian umat. Karena itu, fiqh memerlukan penataan kembali sehingga sesuai betul dengan hukum zaman sekarang (fiqh kontemporer).
Meski bukan merupakan ide baru, tuntutan pemberlakuan syari’at Islam secara formal masih tetap menjadi agenda penting banyak organisasi dan tokoh muslim termasuk di daerah-daerah tertentu.[2] Terlebih lagi dewasa ini di Negara Indonesia yang tengah dilanda krisis. Pemberlakuan syari’at Islam menjadi satu tawaran alternatif dalam rangka menyelesaikan berbagai persoalan kehidupan berbangsa dan bernegara.[3]
Era reformasi 1998, upaya gerakan pemberlakuan syari’at Islam dengan tujuan diformalkan dalam bentuk sebuah konstitusi negara tidak hanya dilakukan melalui wacana dan aksi lapangan, tapi juga melalui jalur konstitusi. Lebih dari itu, aspirasi yang sama juga berlangsung di tingkat lokal. Syari’at Islam berkembang kuat di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti: Nanggroe Aceh Darussalam (NAD),[4] di Cianjur[5] Jawa Barat, dan di Bulukumba[6] Sulawesi Selatan termasuk di Kabupaten Sukabumi.[7]
Syari’at sebagai ajaran yang memuat sejumlah nilai keadilan, kedamaian, keadaban dan kesetaraan, menurut kalangan yang kontra terhadap pemberlakuan syari’at Islam tatkala disimpulkan dan diformalisasikan seringkali bertentangan dengan nilai-niali ideal. Misalnya, formalisasi syari’at Islam diidentikan dengan perubahan papan nama, petunjuk jalan, institusi lembaga, tempat-tempat tertentu dari bahasa Indonesia ke bahasa Arab.
Pada tataran paradigmatik pemberlakuan syari’at Islam tidak jadi persoalan, karena sepanjang sejarah peradaban Islam kekayaan paradigmatik menjadi khazanah yang patut dibanggakan. Munculnya berbagai mazhab dan sekte menunjukan keragaman khazanah Islam. Namun yang menjadi persoalan apabila khazanah dipahami sebagai “bahan baku” yang hanya dituntut untuk dilaksanakan tanpa melalui kontekstualisasi dengan persoalan kekinian.
Gejala pemberlakuan syari’at Islam dengan cara diformalkan di daerah-daerah dalam bentuk perda-perda syari’ah lebih didasarkan atas reproduksi fiqh dan mazhab tertentu dengan dua kecenderungan umum. Pertama, syari’at formalis, yaitu kecenderungan untuk menjadikan syari’at sebagai hukum positif yang wajib diterapkan di bawah otoritas politik (negara). Bagi kalangan yang memiliki kecenderungan syari’at formalis tidak berfikir tentang syari’at yang seperti apa dan bagaimana yang sesungguhnya. Formalisasi syari’at lebih dipahami sebagai tanggungjawab negara, bukan tanggungjawab per-individu yang mempunyai tanggungjawab personal dengan Tuhan (habblum minallah). Karena itu, penggagas syari’at formalis membutuhkan hukum yang dapat dijadikan pedoman negara dalam mewajibkan pemberlakuan syari’at bagi komunitas muslim. Di sini ulama dan negara mempunyai otoritas yang sangat dominan untuk menentukan model syari’at yang akan diberlakukan. Kedua, syari’at simbolik, yaitu kecenderungan untuk mengunakan simbol-simbol kebudayaan masyarakat Arab sebagai bagian terpenting dari formalisasi syari’at. Misalnya menggunakan bahasa Arab pada tempat-tempat tertentu supaya diidentikan dengan nuansa Islami, berpakaian layaknya dipakai oleh orang Arab, memelihara janggut yang lebat, menghitamkan keningnya dan apa-apa yang menjadi kultur masyarakat Arab diboyong serta merta dan dijadikan potret terbaik dari formalisasi syari’at.[8]
Formalisasi syari’at Islam dalam pemahaman lain, mengandung arti bahwa kehidupan berbangsa dan bernegara sesungguhnya bukan berarti penegakan negara Islam. formalisasi syari’at Islam adalah upaya penerapan ajaran Islam secara kaffah (sempurna) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bagi setiap muslim.[9]
Banyaknya perda-perda yang diasumsikan sebagai upaya formalisasi syari’at Islam, seperti Perda Kabupaten Sukabumi No. 11/2005 tentang Penertiban Minuman Beralkohol, Perda No. 12/2005 tentang Pengelolaan Zakat di Kabupaten Sukabumi, Perda Diniyah di Serang.[10] Perda Anti Miras dan Prostitusi di Kota Tangerang,[11] Lebak,[12] Cianjur,[13] dan di tempat-tempat lainnya, menunjukkan bahwa ada pengintegrasian syari’at Islam sehingga bisa dijadikan alternatif pilihan dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Pada tataran kultural, timbul kecenderungan umat untuk lebih mempertahankan nilai-nilai Islami yang sudah terpelihara untuk meningkatkan kesalehan individu dan sosial.
Keberadaan perda-perda tersebut membawa nilai-nilai syari’at Islam, sebenarnya bertujuan sebagai upaya sebagian kalangan masyarakat Islam tertentu untuk memformalkan syari’at Islam dalam sistem hukum nasional. Ini artinya, selama pasal-pasal syari’ah belum menjadi bagian dari hukum positif (UU atau Perda), maka ia belum bersifat objektif (dalam pengertian baik buat kepentingan umat secara nasional). Dengan objektifikasi, syari’at Islam akan menjadi sebuah sistem hukum yang tidak hanya bermanfaat bagi sekelompok orang atau bagi umat Islam saja tetapi bagi seluruh elemen masyarakat Indonesia dengan tidak melihat agama apapun dari mereka.[14]
Kabupaten Sukabumi seperti juga wilayah-wilayah lain di daerah Jawa Barat merupakan daerah mayoritas Islam penduduknya, dan mempunyai beberapa pondok pesantren sebagai tempat mendidik santri untuk mengembangkan ajaran agama Islam, sebagai lembaga pendidikan tradisional keagamaan Islam yang sudah cukup lama dan banyak melahirkan tokoh pergerakan dan perjuangan kemerdekaan Indonesia yang tersebar di berbagai daerah Sukabumi.
Agama Islam merupakan elemen paling penting yang memberi bentuk kehidupan mayoritas penduduk daerah ini. Keinformasian Islam ke Sukabumi khususnya, memungkinkan adanya akulturasi timbal balik antara Islam dan budaya lokal yang telah menjadi adat kebiasaan pada masa-masa sebelumnya dan sebagai salah satu wujud interaksi timbal balik antara Islam dan budaya lokal itu, banyak sekali adat Sunda yang kini tinggal kulitnya, sedangkan isinya telah banyak “di Islamkan.”
Gagasan pemberlakuan syari’at Islam dimulai dari adanya pengakuan masyarakat Kabupaten Sukabumi itu sendiri untuk mengakui bahwa, apabila masyarakat Kabupaten Sukabumi berbicara tentang pemberlakuan syari’at Islam di Kabupaten Sukabumi maka wacana yang dibangun adalah pelaksanaan hukum Islam sebagai hukum positif di suatu daerah tertentu (Law in Concreto).
Kabupaten Sukabumi adalah salah satu Kabupaten yang gencar melancarkan politik dan penerapan hukum Islam di tingkat lokal. Adapun langkah-langkah persiapan ke arah Penegakan Syari’at Islam (PSI) ditempuh melalui jalur konstitusi pemerintahan daerah, yang terlebih dahulu membuat Lembaga Kajian Hukum Islam (LKHI) merupakan lembaga pendukung yang akan melahirkan berbagai produk hasil pemikiran mengenai berbagai pemikiran alternatif hukum Islam yang akan diaplikasikan oleh Intansi/dinas terkait, dan dipertegas dengan keluarnya keputusan bupati Sukabumi Nomor 114 Tanggal 10 Maret 2003, Tentang Pembentukan Badan Pengkajian dan Pengembangan Syari’at Islam (BPPSI).
Upaya Penegakan Syari’at Islam di Kabupaten Sukabumi dilaksanakan merupakan penjabaran dari Fiqh al-Akbar/Syari’ah, bagian dari syari’ah adalah khuluqiyah. Jadi pelaksanaan syari’at Islam di Kabupaten Sukabumi adalah melalui gerakan akhlak. Di antaranya dengan dikeluarkan Peraturan Bupati No. 33 Tahun 2008 Tentang Standar Program Pengembangan Diri Bidang Pembiasaan Akhlak Mulia di Sekolah dan Madrasah. Peraturan Bupati ini mengandung nilai-nilai hukum Islam yang ditransformasikan ke dalam hukum positif. Nilai-nilai tersebut berupa: Pertama, berbakti kepada orang tua dan guru; Kedua, berbusana muslim pada setiap aktivitas pembelajaran, masuk kelas diawali dan diakhiri dengan salam, berdo’a diawal dan diakhir pelajaran serta mushafahah kepada guru sebelum keluar dari kelas; Ketiga, memelihara kebersihan diri dan lingkungan; Keempat, sebelum memulai pelajaran terutama diawali dengan membaca al-Qur’an bersama sekurang-kurangnya 15 menit dan setiap mata pelajaran diawali dengan membaca ayat/hadits terkait; Kelima, di setiap jam istirahat diawali dengan shalat dhuha bersama; Keenam, melaksanakan shalat dhuhur berjama’ah dan dzikir, bagi sekolah yang belajarnya siang atau sore maka berjama’ahnya shalat ashar, maghrib dan isya; Ketujuh, Melaksanakan ta’lim sekolah oleh unsur KUA dan ulama setempat minimal 1 kali dalam sebulan dan pelaksanaan ta’lim setelah pelaksanaan berjama’ah shalat shubuh; Kedelapan, membentuk Unit Pengumpulan Zakat/UPZ di setiap satuan pendidikan dan melakukan pendidikan infaq sejak dini; Kesembilan, qiyamul lail sekurang-kurangnya seminggu sekali bergilir sesuai kondisi dan membentuk pramuka iqomah (Ikatan Penggerak Qoryah Mubarokah); dan Kesepuluh, pembiasaan shaum-shaum sunat dan rutinitas budaya Islami lainnya.[15]
Produk-produk politik hukum di Kabupaten Sukabumi tersebut memperlihatkan dinamika politik lokal, yaitu adanya tuntutan untuk Penegakan Syariat Islam di satu pihak dan dukungan pemerintah di pihak lain. Kebijakan atau produk lainnya merupakan hasil dari seluruh mekanisme politik di tingkat lokal dan dapat dijadikan tolok ukur bagi dinamika politik di tingkat lokal.
- Teori
- Perumusan Masalah
Hukum Islam merupakan salah satu dari sumber pembentukan hukum nasional, maka transformasi hukum Islam ke dalam hukum nasional semakin kuat setelah era reformasi, baik di tingkat nasional maupun lokal. Masyarakat Kabupaten Sukabumi gencar melaksanakan transformasi norma syari’at Islam ke dalam peraturan daerah. Mengingat faktor pendorong disebabkan oleh semangat era reformasi, maka dalam mekanisme dan model politik hukum Islam masih lemah, sehingga prospek hukum belum tercapai optimal. Dengan demikian, problem akademis disertasi ini adalah politik hukum Islam di tingkat lokal.
Bertolak dari rumusan masalah tersebut, maka dapat diajukan beberapa pertanyaan penelitian sebagai berikut:
- Apa faktor pendorong Penegakan Syari’at Islam di Kabupaten Sukabumi?
- Bagaimana mekanisme politik dalam Penegakan Syari’at Islam di Kabupaten Sukabumi?
- Bagaimana masalah dan solusi Penegakan Syari’at Islam di Kabupaten Sukabumi?
- Bagaimana model Penegakan Syari’at Islam di Kabupaten Sukabumi?
- Bagaimana prospek dan pengembangan Penegakan Syari’at Islam di Kabupaten Sukabumi?
- Tujuan dan Kegunaan Penelitian
- Tujuan Penelitian
Sesuai dengan pertanyaan penelitian sebagaimana telah dirumuskan di atas, maka tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui:
- Faktor yang mendorong adanya Penegakan Syari’at Islam di Kabupaten Sukabumi.
- Mekanisme politik dalam Penegakan Syari’at Islam di Kabupaten Sukabumi.
- Masalah dan solusi Penegakan Syari’at Islam di Kabupaten Sukabumi.
- Model Penegakan Syari’at Islam di Kabupaten Sukabumi.
- Prospek dan pengembangan Penegakan Syari’at Islam di Kabupaten Sukabumi.
- Kegunaan Penelitian
Hasil penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat, dalam arti:
- Secara akademis, hasil penelitian ini dapat dijadikan bahan penelitian lebih lanjut mengenai Penegakan Syari’at Islam di Kabupaten Sukabumi dengan prespektif yang berbeda;
- Secara praktis, hasil penelitian ini diharapkan dapat dijadikan bahan perumusan dan kebijakan tentang politik hukum Islam di tingkat lokal Kabupaten Sukabumi:
- Bagi kalangan akademisi, hasil penelitian ini dapat dijadikan kajian lebih lanjut untuk merumuskan kajian politik hukum Islam di tingkat lokal;
- Bagi pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi hasil penelitian ini dapat dijadikan masukan untuk perumusan kebijakan lebih lanjut dalam merespon aspirasi masyarakat untuk mentransformasikan norma-norma syari’at Islam;
- Bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi, hasil penelitian ini dapat dijadikan pedoman dalam mengimplementasikan norma-norma syari’at Islam.
- Kerangka Pemikiran
- Pengertian Syari’at Islam
Syari’at secara bahasa (etimologi) tentunya harus dirujukkan ke dalam bahasa al-Qur’an bukan ke dalam bahasa lokal yang memunculkan penafsiran absurd.[16]
Kata atau kalimat yang mempunyai akar kata syara‘a dapat kita temukan di dalam al-Qur’an sebanyak lima kali.[17] Secara bahasa atau literal (lughawi), syari’ah atau syar’i berasal dari kata syari’a, berarti “jalan menuju air”. Artinya, sebuah jalan menuju ke sesuatu yang benar-benar merupakan sumber kehidupan (air). Di dalam penggunaan keagamaan, syari’ah berarti “jalan besar untuk kehidupan yang baik” (the highway of good life) yakni, nilai-nilai agama yang dapat memberikan petunjuk bagi setiap manusia. Pengertian secara literal ini juga sesuai dengan apa yang memang terkandung dalam makna serta visi dan misi syari’ah itu sendiri. Sesuai dengan ayat al-Qur’an surat al-Maidah 5: 48.
وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتَابِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَجَعَلَكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَلَكِنْ لِيَبْلُوَكُمْ فِي مَا آتَاكُمْ فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ إِلَى اللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ فِيهِ تَخْتَلِفُونَ (٤٨)
“Dan Kami telah turunkan kepadamu (Muhammad) al-Qur’an dengan membawa kebenaran, yang membenarkan kitab-kitab yang diturunkan sebelumnya dan menjaganya, maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang diturunkan Allah dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah informasing kepadamu. untuk tiap-tiap umat diantara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap karunia yang telah diberikan-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kamu semua kembali, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu”.[18]
Secara umum, syari’ah berarti “cara hidup Islami yang ditetapkan berdasarkan wahyu Ilahi”. Jadi, ia tidak hanya mencakup persoalan-persoalan legal dan jurisprudensi, tapi juga praktik-praktik ibadah ritual, teologi, etik dan juga kesehatan personal dan tatakrama yang baik.[19]
Mahmud Syaltut membagi ajaran Islam menjadi dua bagian besar: aqidah dan syari’ah. Sedangkan sebagian ulama yang lain membagi ajaran Islam menjadi tiga aspek, yaitu aqidah, syari’ah dan akhlak.[20] Aqidah adalah pokok-pokok keyakinan; syari’ah adalah tuntunan mengenai tata peraturan kehidupan praktis dan; akhlak adalah tuntunan dan bimbingan tata cara yang harus ditempuh agar seseorang menjadi mulia dan luhur, melakukan hubungan yang baik dengan Allah dan manusia (hablum minallah wa hablum minannas). Islam dalam pengertian ini dapat diartikan sebagai totalitas ajaran yang menyangkut hubungan vertikal dengan Tuhan dan hubungan horizontal dengan sesama manusia.
Al-Qur’an diturunkan secara bertahap dalam dua periode, Makkah dan Madinah. Keseluruhannya memerlukan waktu dua puluh dua tahun dua bulan dan dua puluh dua hari. Kaitan ini muncul istilah tasyri’ (legislasi atau pengundangan). Secara teknis, syari’ah adalah produk atau materi hukumnya, tasyri’ adalah pengundangannya, dan subyeknya disebut syari’ (Allah). Dari sinilah barangkali Abdul Wahab Khallaf “mereduksi” pengertian syari’ah sebagai titah (khitab) Allah yang berhubungan dengan perbuatan manusia.[21] Manusia dalam pengertian ini adalah muslim, dewasa, berakal sehat baik berupa tuntutan, pilihan atau perantara. Sejalan dengan hal ini, maka setiap orang yang menyatakan dirinya muslim masuk dalam katagori wajib menjalankan syari’at yang ditetapkan oleh Allah Swt., secara kaffah.
Adapun Islam berasal dari akar kata salima, secara etimologi kata salima berarti selamat, damai dan sejahtera. Sedangkan secara terminologi Islam berarti penyerahan atau penundukkan diri secara total kepada Allah Swt., esensi makna Islam adalah membuat perdamaian dengan Tuhan dan manusia. Damai dengan Tuhan berarti tunduk dan patuh kepada-Nya, dan damai dengan manusia berarti meninggalkan perbuatan buruk dan menyakitkan (merugikan) orang lain, serta berbuat baik kepada orang lain. Orang yang beragama Islam akan menjalin komunikasi intens dan memotivasi dirinya untuk tunduk dan taat terhadap segala aturan-aturan yang dibuat-Nya, baik aturan duniawi maupun ukhrawi, tanpa reserve (batasan).
Adapun syari’at Islam secara umum adalah keseluruhan teks al-Qur’an dan as-Sunnah sebagai ketentuan Allah yang seharusnya menjadi pegangan hidup manusia agar damai dengan Tuhan dan damai dengan manusia. Syari’at Islam merupakan syari’at yang komplit dan mencakup segala permasalahan, baik individu, masyarakat maupun negara. Ia mengatur masalah pribadi, mu’amalat, dan seluruh permasalahan yang berkaitan dengan manusia. Syari’at Islam tidak bersifat temporer, ia abadi menjangkau setiap zaman untuk selama-lamanya sampai hari kiamat. Menurut Yusuf al-Qardhawi syari’at Islam itu berbeda dengan undang-undang produk manusia (Qanun Wadh’i). Perbedaan syari’at dan qanun adalah, bahwa syari’at Islam tercipta dari Allah Yang Maha Kuasa, dengan kuasa-Nya, maka Ia mengetahui hal-hal yang gaib, kuasa untuk menciptakan nash-nash yang kekal sepanjang masa untuk manusia. Sedangkan qanun adalah produk manusia, ia dibuat untuk memenuhi kebutuhan manusia yang sifatnya temporer.
- Pengertian Politik Hukum Islam
Menurut Mahfud MD., di dalam studi mengenai hubungan antara politik dan hukum terdapat tiga asumsi yang mendasarinya, yaitu: (1) Hukum determinan (menentukan) atas politik, dalam arti hukum harus menjadi arah dan pengendali semua kegiatan politik. (2) Politik determinan atas hukum, dalam arti bahwa dalam kenyataannya, baik produk normatif maupun implementasi penegakan hukum itu, sangat dipengaruhi dan menjadi dipendent variable atas politik. (3) Politik dan hukum terjalin dalam hubungan yang saling bergantung, seperti bunyi adagium, “politik tanpa hukum menimbulkan kesewenang-wenangan (anarkis), hukum tanpa politik akan jadi lumpuh.”
Di dalam Islam istilah politik hukum disebut dengan as-Siyasah as-Syar’iyyah yang merupakan aplikasi dari al-maslahah al-mursalah, yaitu mengatur kesejahteraan manusia dengan hukum yang ketentuan-ketentuannya tidak termuat dalam syara’. Sebagian ulama mendefinisikan politik hukum Islam sebagai perluasan peran penguasa untuk merealisasikan kemaslahatan manusia sepanjang hal-hal tersebut tidak bertentangan dengan dasar-dasar agama. Hubungan antara politik dengan hukum adalah dikatakan “hukum adalah produk politik” sehingga karakter setiap produk hukum akan diwarnai oleh imbangan kekuatan pada konstalasi politik. Jadi pengertian politik hukum Islam adalah mentransformasikan norma-norma syari’at Islam terhadap hukum nasional melalui proses politik dengapn keputusan DPR dan atau DPRD.
- Kerangka Pemikiran
Perspektif filsafat hukum Islam, perumusan kerangka pemikiran pemberlakuan syari’at Islam, penulis mengutip metode ijtihad (istinbath al-ahkam) yang digunakan para fuqaha pada umumnya. Sebagaimana telah dijelaskan Rachmat Syafe’i, Ijtihad fi al-istinbath wa al-Tathbiq, yang mengutip metode perumusan hukum (istinbath al-ahkam) Muhammad Ibn Hazm. la telah menjelaskan tiga tahapan perumusan hukum sebagai berikut:[22] Pertama, Tanqih al-Manat, yaitu mengungkapkan atau menyeleksi sifat-sifat yang berpengaruh pada hukum (al-ta’yin wa al-hadfu fi sifat al-hukm). Fungsi mujtahid di sini adalah untuk menentukan dan membuang sifat-sifat yang berpengaruh pada hukum, di mana setiap mukallaf wajib berijtihad hingga pada tingkat tanqih disebabkan keberadaan nash masih bersifat universal dan abstrak, sehingga perlu dicarikan makna operasionalnya agar menjadi concrete dan applicable. Kedua, Takhrij al-Manat, yaitu upaya menggali hukum-hukum syara’ dari sumbernya langsung (al-Qur’an dan al-Hadits), baik yang bersifat pasti (qath’i) maupun dugaan (dzanni), atau lafadh hukum yang bersifat implisit maupun eksplisit. Tahapan kedua ini disebut pula ijtihad qiyasi yakni memindahkan hukum atau menghubungkan furu’ yang tidak ada nash-nya dengan furu’ yang ada nash-nya karena kesamaan illat hukum. Pada tahapan kedua ini, metode qiyas menjadi sangat dominan dalam proses penetapan hukum syara’. Ketiga, Tahqiq al-Manat, yaitu merumuskan pernyataan-pernyataan yang berupa keputusan-keputusan hukum yang bersifat pasti (qath’i) maupun dugaan (dzanni) atas kasus-kasus hukum yang sedang dikaji, berikut implementasinya dalam berbagai lapangan hukum. Pada tahapan ini, setiap produk hukum hasil ijtihad hendaknya dapat diimplementasikan sesuai kemauan nash dan tuntutan realitas dalam kehidupan masyarakat.
Oleh karena itu, grand theory Penegakan Syari’at Islam dalam filsafat hukum Islam berpijak kepada teori kedaulatan Tuhan teori Kredo H.A.R Gibb atau teori syahadat menurut Imam Syafi’i. Teori kredo atau teori syahadat ialah teori yang mengharuskan pelaksanaan hukum Islam oleh mereka yang telah mengucapkan dua kalimah syahadat sebagai konsekuensi logis dari pengucapan kredonya. Teori ini didasarkan pada al-Qur’an Surat al-Fatihah 1:5.
إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ (٥)
“Hanya Engkaulah yang kami sembah, dan hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan”.[23]
Al-Qur’an Surat al-Baqarah 2:179.
وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الألْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ (١٧٩)
“Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, Hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa”.[24]
Teori ini merupakan kelanjutan dari prinsip tauhidullah dalam filsafat hukum Islam, prinsip ini menghendaki setiap orang yang menyatakan dirinya beriman kepada Allah Swt., maka ia harus tunduk kepada apa yang diperintahkan Allah dalam al-Qur’an. Teori kredo atau teori syahadat memberikan implikasi yang kuat terhadap pemberlakuan hukum Islam. Teori ini mengharuskan pelaksanaan hukum Islam oleh mereka yang lelah mengucapkan dua kalimah syahadat sebagai konsekuensi logis dari pengucapan syahadatnya.[25]
Berdasarkan pola-pola penerapan hukum Islam yang dilakukan oleh masyarakat serta ruang lingkup tata kehidupan pasca kemerdekaan republik Indonesia dengan berbagai produk hukum yang dikeluarkan dapat dikatakan teori yang digunakan teori Receptie a Contrario (penerapan hukum) yang diperkuat oleh teori negara hukum dan sistem hukum. Teori ini menjadi middle theory bagi prinsip-prinsip penerapan syari’at Islam.
Konteks ketatanegaraan, selain sebagai bagian dari umat Islam, masyarakat Indonesia juga sebagai bagian dari warga negara yang memiliki konstitusi atau undang-undang tertinggi yaitu pancasila sebagai dasar negara. Maka di sini berlakulah teori Hirarkis piramida Pancasila di mana sila pertama yaitu Ketuhanan yang Maha Esa menjadi pancaran terhadap sila-sila selanjutnya dan sila-sila yang lain tidak boleh bertentangan dengan sila pertama.[26] Selanjutnya, diperlukan suatu metode bagi aplikasi penerapan syari’at Islam dalam praktik hukum ketatanegaraan. Dalam applicative theory, penulis mengadopsi teori perubahan hukum.
Secara de facto, telah terjadi simplifikasi terhadap substansi hukum Islam, yaitu setiap kali bicara hukum Islam di Indonesia ruang lingkupnya seakan-akan terbatas pada masalah perkawinan, perceraian, kewarisan, dan perwakafan (al-ahwal al-shakhshiyyah). Padahal dalam sejarah ditemukan sebuah teori Receptie in Complexu artinya hukum Islam diterima secara menyeluruh, ia berfungsi sebagai keyakinan dan juga sebagai panduan amaliah praktis. Hukum Islam di Indonesia telah lama hidup dalam kesadaran hukum masyarakat Islam di Indonesia, seiring dengan pertumbuhan dan perkembangan agama Islam.[27]
Teori perubahan hukum yang penulis adopsi memuat beberapa hal: (1) Hukum sebagai a tool of social engineering (rekayasa sosial). Hukum sebagai rekayasa kekuatan-kekuatan sosial di masyarakat, maka hal ini nampak dalam sistem bernegara yang berdasarkan pola liberal, di mana kelompok-kelompok yang berkoalisi atau yang menang (mayoritas), merekayasa hukum tersebut. Dalam hal ini, kepentingan golongan lebih dominan ketimbang kepentingan masyarakat, tidak perlu dijelaskan lagi.[28] Dalam hal hukum sebagai alat untuk merekayasa masyarakat, maka hukum benar-benar dipakai untuk merealisasi kepentingan masyarakat dan bangsa, tanpa memperhatikan golongan-golongan ekonomi, status, asal-usul, agama, suku bangsa, dan sebagainya.[29] Hukum bukan sekedar sebagai pagar pembatas, melainkan juga sebagai pegangan atau panduan bersama, supaya perilaku masing-masing pribadi atau kelompok yang saling berjumpa bisa sesuai dengan kepentingan bersama.[30] Di sini kepentingan dan kesejahteraan bersama merupakan common good dari masyarakat yang menjungjung tinggi nilai keadilan.[31] (2) Hukum Sebagai Instrumen Pembangunan, dalam hal ini fungsi hukum tidak lagi hanya untuk menjaga “ketertiban”, tetapi harus dapat berfungsi sebagai alat pembaharuan masyarakat atau sarana penyalur arah kegiatan kemajuan di bidang ekonomi dalam upaya mencapai masyarakat makmur yang berkeadilan.[32]
Analisis fungsional, fungsi hukum sebagai instrumen dalam social control atau social engineering tidak hanya berupa fungsi manifes (stabilisasi institusi-institusi lain dalam masyarakat), tetapi juga fungsi laten (desatabilisasi institusi-institusi lain dalam masyarakat), maka perlu adanya fungsi penegakan hukum (law enforcement) agar produk hukum tersebut memberikan fungsi stabilisasi bagi institusi-institusi agama (kepentingan ibadah) dan penerapan hukum dalam masyarakat melalui perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dengan legislasi hukum (taqnin al-Ahkam).
Adapun teori mashlahah mursalah, dapat dijadikan dasar dalam menetapkan hukum, bila: 1) masalah itu bersifat esensial atas dasar penelitian, observasi serta melalui analisis dan pembahasan yang mendalam, sehingga penetapan hukum terhadap masalah tersebut benar-benar memberi manfaat dan menghindarkan madarat; 2) masalah itu bersifat umum, bukan kepentingan perseorangan, tetapi bermanfaat untuk orang banyak; 3) masalah itu tidak bertentangan dengan nash dan memenuhi kepentingan hidup manusia serta menghindarkan dari kesulitan.
Membuat ketetapan hukum bagi suatu kasus yang didasarkan Mashlahah Mursalah dalam praktik ijtihad, merupakan suatu metode yang memberi kesempatan luas untuk mengembangkan hukum di bidang muamalah. Sebab, nash-nash yang berkenaan bidang muamalah hanya bersifat global atau prinsip-prinsipnya saja, dan jumlahnya pun tidak banyak, sedangkan pola hidup manusia cenderung berubah dan bersifat kompleks. Oleh karena itu, banyak produk hukum yang bisa dilahirkan dari metode istishlah ini. Seperti peraturan yang mencegah perongrongan agama, peraturan-peraturan yang memelihara hak pemilikan harta, keturunan (hak-hak anak), perundang-undangan di bidang kenegaraan, hubungan antarnegara dan bangsa, ekonomi dan perdagangan, pertanian, industri, lingkungan hidup keamanan dan ketertiban, lalu lintas, pendidikan dan kebudayaan, kesehatan, pengelolaan zakat, dan sebagainya. (Suyuthi Pulungan, 1995: 33, Abdul Wahab Khalaf, 86)
Kerangka pemikiran ini secara umum dapat digambarkan sebagai berikut:
Gambar 2.1.
Kerangka Berpikir
Berdasarkan kerangka pemikiran di atas, maka legislasi atau (taqnin) tidak hanya didasarkan pada tuntutan syari’ah akan tetapi bisa juga didasarkan dukungan ‘urf. Dengan kata lain, qanun tidak hanya terikat pada kehendak Ilahi tetapi juga terkait dengan kepentingan sosiologis. Implementasi qanun harus memenuhi dimensi yuridis, filosofis, dan sosiologis.
Berdasarkan kerangka pemikiran di atas, dapat diajukan jawaban-sementara terkait dengan pertanyaan penelitian yang telah diajukan pada bagian sebelumnya:
- Legislasi penerapan hukum Islam menjadi peraturan daerah Kabupaten Sukabumi tentang Penegakan Syari’at Islam merupakan legislasi yang lebih didasarkan pada pemahaman positifistik terhadap hukum. Transformasi hukum Islam ke dalam hukum nasional tidak memiliki hubungan dengan perjuangan untuk menuju negara Islam atau Islam sebagai dasar negara. Tetapi sebaliknya, legislasi hukum Islam menjadi perundang-undangan negara memiliki kontribusi positif dalam memperkuat daya rekat umat Islam terhadap komitmen negara kebangsaan (nation state) karena syari’at bisa berjalan seiring dan kompatibel dengan Pancasila dan UUD 1945.
- Diterbitkannya Peraturan Bupati No. 33 Tahun 2008 Tentang Standar Program Pengembangan Diri Bidang Pembiasaan Akhlak Mulia di Sekolah dan Madrasah. Peraturan Bupati ini mengandung nilai-nilai hukum Islam yang ditransformasikan ke dalam hukum positif.Upaya Penegakan Syari’at Islam di Kabupaten Sukabumi dilaksanakan merupakan penjabaran dari Fiqh al-Akbar/Syari’ah, di antara bagian dari syari’ah adalah “khuluqiyah”. Jadi pelaksanaan syari’at Islam di Kabupaten Sukabumi adalah melalui gerakan akhlak (moral). Maka dengan adanya legislasi transformasi hukum Islam melalui peraturan daerah Kabupaten Sukabumi tentang syari’at Islam terasa akan lebih efektif dalam penerapan hukum Islam di masyarakat dalam pengimplementasiannya.
- Metodologi Penelitian
- Metode
Metode yang digunakan adalah metode kualitatif yuridis normatif dengan pendekatan penelitian hukum yaitu pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan historis (historis approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach)[33]. Data yang digunakan adalah data primer, sekunder dan tersier yang bersumber dari observasi langsung (direct observation), wawancara mendalam (deep interview) dan studi kepustakaan (library research).
Metode penelitian kualitatif sumber datanya bersifat alamiah yaitu peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam situasi sosial merupakan kajian utama pada penelitian kualitatif. Peneliti melakukan pengamatan langsung ke lokasi untuk memahami dan mempelajari situasi, mengamati, mencatat, bertanya, menggali sumber yang erat hubungannya dengan pelaksanaan penegakan syari’at Islam di Kabupaten Sukabumi. Tujuan utama dari deskriptif ini untuk mengumpulkan informasi keadaan yang nyata yang sedang berlangsung sehingga dapat menggambarkan sifat suatu keadaan yang sementara berjalan pada saat penelitian dilakukan, dan memeriksa sebab-sebab dari suatu gejala tertentu.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach). Pendekatan perundang-undangan (statute approach) dilakukan dengan mempelajari dasar ontologis lahirnya peraturan perundang-undangan, landasan filosofis peraturan perundang-undangan. Penelitian ini mempergunakan bahan hukum primer (primary sources or authorities) dan bahan hukum sekunder (secondary sources or authorities)[34]. Penelitian kepustakaan (library research) dilakukan untuk memperoleh: Pertama, bahan hukum primer yang berupa aturan dasar dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang otonomi daerah dan hukum nasional yang bernuansa politik hukum Islam. Melalui bahan-bahan hukum inilah diharapkan akan ditemukan format kebijakan-kebijakan hukum di Kabupaten Sukabumi. Kedua, bahan hukum sekunder, yaitu yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer, seperti: hasil-hasil penelitian terdahulu, karya ilmiah dari kalangan ahli hukum dan non hukum yang relevan dengan obyek penelitian ini, risalah persidangan pembentukan undang-undang, karya ilmiah berupa disertasi, makalah-makalah politik hukum Islam, dokumen-dokumen kongres umat Islam Kabupaten Sukabumi, buku pedoman operasional Penegakan Syari’at Islam di Kabupaten Sukabumi; dan Ketiga, bahan hukum tersier yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, berupa kamus dan ensiklopedia sekitar politik hukum Islam.
Pengolahan dan analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Pengolahan data pada hakikatnya merupakan kegiatan untuk mengadakan sistematisasi terhadap bahan-bahan hukum. Sistematisasi berarti membuat klasifikasi terhadap bahan-bahan hukum tersebut untuk memudahkan pekerjaan analisis dan konstruksi[35].
Dilihat dari tujuannya, metode penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Penelitian ini tidak hanya bersifat deskriptif (menggambarkan apa yang senyatanya), tetapi juga bersifat preskriptif (menentukan apa yang seharusnya). Dengan demikian, penelitian ini didekati dengan pendekatan doktrinal, yang didasarkan pada doktrin-doktrin hukum terkait dengan penerapan syari’at Islam. Dengan demikian, penalaran yang digunakan dalam penelitian ini memadukan metode deduktif dan induktif untuk menjelaskan konsep penerapan syari’at Islam di Kabupaten Sukabumi dengan menggunakan empat pendekatan, antara lain: Pertama, pendekatan historis digunakan untuk menjelaskan gambaran umum penerapan-penerapan syari’at Islam di Kabupaten Sukabumi; Kedua, pendekatan filosofis digunakan untuk menjelaskan konsep legislasi Penegakan Syari’at Islam di Kabupaten Sukabumi melalui perspektif filsafat hukum Islam, baik pada aspek ontologis dan epistimologis maupun aksiologis; Ketiga, pendekatan sosiologis digunakan untuk menjelaskan kenyataan penerapan syari’at Islam di Kabupaten Sukabumi yang dilacak melalui fakta-fakta sosial dan fakta hukum; dan Keempat, pendekatan yuridis untuk menjelaskan kerangka teoritis transformasi dan positifisasi hukum Islam di Kabupaten Sukabumi.
- Sumber Data
Sumber data dalam penelitian ini dapat diklasifikasikan kepada sumber data primer, sekunder dan tersier. Dalam menghimpun data yang diperlukan, penulis memetakan sumber data kepada tiga bentuk:
- Sumber data primer, yaitu dokumen-dokumen terkait fakta-fakta penerapan syari’at Islam.
- Sumber data sekunder, yaitu sumber data memuat teori-teori tentang penerapan syari’at Islam.
- Sumber data tersier, yaitu sumber data berupa teori-teori yang tidak terkait langsung dengan penerapan syari’at Islam, tetapi merupakan data pendukung yang diperoleh penulis untuk kelengkapan data penelitian ini.
Di dalalam penelitian ini, penulis menentukan teknik pengumpulan data dengan cara sebagai berikut:
- Teknik Book Review yakni intisari pokok pikiran tentang Penegakan Syari’at Islam di Kabupaten Sukabumi dan komentar para ahli hukum terkait transformasi hukum Islam kepada hukum nasional dan sumber literatur tertulis lainnya.
- Teknik Interview yakni penulis melakukan wawancara dengan beberapa tokoh atau pemikir yang kompeten di bidang hukum Islam mengenai Penegakan Syari’at Islam di Kabupaten Sukabumi.
Adapun Tahapan penelitian yang dilakukan oleh peneliti menggunakan tiga tahap, yaitu :
- Tahap orientasi, pada tahap ini penulis melakukan pengumpulan data secara umum, kemudian melakukan wawancara untuk memperoleh data yang lebih luas mengenai hal-hal yang berkaitan dengan obyek penelitian, untuk mendapatkan hal yang menonjol, menarik, penting dan berguna untuk diteliti, sehingga menjadi fokus penelitian;
- Tahapan eksplorasi, tahap ini untuk mengumpulkan data yang spesifik, dengan melakukan wawancara mendalam dan lebih terstruktur sehingga memperoleh data yang bermakna untuk mendapatkan data yang akurat dengan mewawancarai para informan;
- Tahapan member chek, tahapan ini untuk menganalisa hasil pengamatan dan wawancara, kemudian dituangkan dalam bentuk laporan dan hasilnya disampaikan kepada informan untuk dicek kebenarannya agar hasil penelitian ini lebih akurat.
Penelitian ini diawali dengan menyusun data, kemudian mengelompokan data, menafsirkan data dan mencari hubungan antar berbagai konsep yang digunakan dalam Penegakan Syari’at Islam di Kabupaten Sukabumi, kemudian analisa data penelitian ini dilakukan dalam tiga tahapan berikut:
- Reduksi data, data yang diperoleh dari laporan yang disusun dalam bentuk uraian lengkap dan sebanyak-banyaknya, kemudian direduksi, dipilih, dirangkum berdasarkan hal-hal yang pokok yang sesuai dengan fokus masalah, dengan cara ini dapat memberikan gambaran yang lebih tajam dari hasil pengamatan;
- Display data, dengan cara penyajian pada penelitian ini dalam bentuk teks naratif;
- Kesimpulan dan verifikasi pada tahap analisa data ini yang sudah dipolakan, difokuskan dan disusun secara sistematis, agar kesimpulan diperoleh lebih mendalam sebagai ilmu pengetahuan yang sistematis dan dibuktikan kebenarannya secara empiris.
- Hasil Penelitian dan pembahasan
Adapun fakta dan bukti-bukti gerakan yang bernafaskan Penegakan Syari’at Islam secara rinci adalah sebagi berikut:
- GWU (Gerakan Wihdatul Ummah)
Nampak adanya upaya yang serius dari kalangan tokoh umat Islam untuk menyatukan berbagai potensi kaum muslimin dalam suatu gerakan kebersamaan yang sistematis, sehingga pada puncaknya memunculkan slogan ke-umatan dan ke-Islaman universal yang mampu menghimpun dan mengikat seluruh potensi kekuatan umat. Slogan itu adalah: “Bersatu dalam Aqidah, Berjam’ah dalam Ibadah, Toleransi dalam Khilafiyah”.
- GMUBM (Gerakan Manajemen Umat Berbasis Masjid)
Di mana masjid di samping sebagai pusat kegiatan ubudiyyah dan kejama’ahan umat, maka PSI mengembangkan Gerakan Manajemen Umat Berbasis Masjid, dengan mengembangkan Sistem Manajemen Kelembagaan Masjid, yang berfungsi sebagai rumah umat Islam untuk mewujudkan pusat kegiatan sosial, pendidikan, ekonomi, mewujudkan kehidupan kegotong-royongan (ta’awun) dan senasib-sepenanggungan (takafulul ‘ijtima’) bagi warga jama’ah masjid. Sehingga persoalan dan kesulitan warga jama’ah masjid dapat dipecahkan dan ditanggulangi bersama. Sebagaimana dimaksud pada al-Qur’an surat al-Jin ayat 18 dan at-Taubah ayat 18.
- GRDTA (Gerakan Revitalisasi Diniyah Takmiliyah Awaliyah)
Sebagai gerakan penguatan pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA), sebagaimana yang diamanatkan oleh Perda Nomor: 8 Tahun 2009 Tentang Wajib Belajar Pendidikan Dasar Keagamaan di tingkat Sekolah Dasar.
- GRDTW (Gerakan Revitalisasi Diniyah Takmiliyyah Wustha)
Gerakan penguatan pendidikan Madrasah Diniyyah Takmiliyah Wustha (MDTW), sebagaimana yang diamanatkan oleh Perda Nomor: 8 Tahun 2009 Tentang Wajib Belajar Pendidikan Dasar Keagamaan di tingkat Sekolah Menengah Pertama.
- GSS (Gerakan Serba Syari’ah)
Gerakan ini bisa kita lihat dengan munculnya kesadaran baru dalam berbagai industri keuangan, seperti: Perbankan Syari’ah, Asuransi Syari’ah, Pegadaian Syari’ah dan Menjamurnya lembaga keuangan mikro berbasis syari’ah.
- Z. Profesi (Gerakan Zakat Profesi)
Gerakan Penunaian Zakat Profesi di lingkungan PNS, TNI dan POLRI, yang semua zakat profesi tersebut disalurkan melalui BAZNAS Kabupaten Sukabumi.
- GPJ (Gerakan Pegawai Berjilbab)
Gerakan Pegawai Berjilbab di Kabupaten Sukabumi Sejak Tahun 2005 sampai dengan saat ini tersosialisikan dengan baik dan sudah tidak ada lagi Pegawai Negeri Sipil (Wanita) yang tidak berjilbab dalam tugas sehari-hari.
- GSBM (Gerakan Siswa Berbusana Muslim/Muslimah)
Sejak Tahun 2005 sampai dengan saat ini sebagian besar sekolah-sekolah negeri dan swasta sudah menerapkan disiplin berbusana muslim dalam proses belajar mengajarnya.
- GPZ (Gerakan Pradaban Zakat)
Sejak Tahun 2006 sampai dengan saat ini masyarakat bahu-membahu secara konsisten mewujudkan Peradaban Zakat di Kabupaten Sukabumi.
- G-Iqomah (Gerakan Ikatan Penggerakan Qoryah Mubarokah)
Dengan Misi Pergerakan melaksanakan Rukun Islam secara sungguh-sungguh senantiasa diadakan kegiatan training dan apel percontohan qoryah mubarokah dari tingkat Masjid, Desa, Kecamatan hingga Kabupaten.
- GGT (Gerakan Guru Tangguh)
Sejak Tahun 2005 dengan dilaksanakannya pelatihan guru tangguh al-Qur’an untuk guru-guru agama se-Kabupaten Sukabumi (1150 orang) semakin terasa tumbuhnya keinginan yang kuat dari para guru sebagai bukti betapa pentingnya kesadaran meningkatkan kualitasnya sebagai guru.
- GMTA (Gerakan Majelis Taklim Aparatur)
Sejak lahirnya pada Tahun 2006 sampai dengan saat ini Majelis Taklim aparatur yang merupakan wadah pembinaan para aparat sepenuhnya dibiayai oleh pemda dan dilaksanakan secara serentak pada setiap hari Senin pagi di seluruh kantor OPD se-Kabupaten Sukabumi.
- G10 PAM (Gerakan 10 Pembiasaan Akhlak Mulia)
Sejak Tahun 2006 dengan keluarnya Perbup tentang Gerakan 10 Pembiasaan Akhlak Mulia di Sekolah dimulailah gerakan pembiasaan akhlak mulia di sekolah-sekolah khususnya terhadap 10 poin pembisaan.
- GPI (Gerakan Pramuka Iqomah)
Gerakan ini merupakan gerakan ciri khas pramuka Kabupaten Sukabumi yang untuk saat ini belum dimiliki oleh gerakan pramuka Kabupaten Kota lainnya di Indonesia. Ke-khas-an gerakan pramuka ini adalah kokohnya ajaran dari rukun Islam sebagai sebuah landasan gerak dan aktifitas setiap pandu pramuka Kabupaten Sukabumi.
- GISD ( Gerakan Infak Sejak Dini)
Seiring dengan program 10 pembiasaan akhak mulia di sekolah, di Kabupaten Sukabumi dibentuk UPZ Sekolah di setiap sekolah laboratorium pembinaan kedermawanan anak melalui gerakan infak, baik harian, mingguan maupun bulanan serta insidental. Sejak adanya UPZ Sekolah anak tak hanya berfikir uang jajan, tapi juga infak, tentu ini proses tarbiyah yang sangat bagus untuk menumbuhkan jiwa pemberi pada anak didik.
- G-SIMESI (Gerakan Sukabumi Miniatur Ekonom Syari’ah Indonesia)
Tahun 2011, bertepatan 10 Muharram 1432 H, Bapak Bupati melaunchingkan program membangun Kabupaten Sukabumi menjadi miniatur penerapan ekonomi syari’ah Indonesia dan ditandatangani nota kesepakatan antara BAZ KABSI dengan UIK Bogor, perihal kesepakatan membangun KABSI menjadi miniatur penerapan Eonomi Syari’ah Indonesia. Ada 9 program yang menjadi prioritas 5 Tahun pertama, saat ini sudah ada 20 model penerapan ekonomi syari’ah dalam bentuk komunikasi usaha mikro mu’amalat berbasis masjid KUM3 dan Bangkit Usaha Mandiri Sukabumi Bumi DPZ yang tersebar di 17 Kecamatan se-Kabupaten Sukabumi. Saat ini sedang dirintis beberapa LKMS, yang kelak diharapkan akan lahir Bank Milik Mustahik (BMM).
- G-M3 (Gerakan Masyarakt Maghrib Mengaji)
Seiring dengna himbauan menteri Agama RI. Kabupaten Sukabumi telah memulai gerakan mengaji, dimana pada waktu Maghrib s.d Isya, orang tua dan anak semua taklim, tadarus tartil al-Qur’an di masjid-masjid terdekat.
- G-WSA (Gerakan Wakaf Sejuta Al-Qur’an)
Gerakan Wakap sejuta al-Qur’an di Kabupaten Sukabumi, merupakan upaya untuk menggugah kesadaran masyarakat tentang masalah wakaf dan kita picu melalui gerakan wakaf al-Qur’an. Al-Qur’an yang kita wakafkan mempunyai ciri khas tampilan ke-Sukabumi-an dan dipesan khusus kepada salah satu penerbit di Jakarta. Alhamdulillah terhimpun ± 25.000 al-Qur’an dan seluruhnya sudah dibagikan ke masjid-masjid, sekolah, majelis taklim dan lain sebagainya.
- G-MTV (Gerakan Matikan TV)
Seiring dengna gerakan maghrib mengaji, tumbuh kesadaran baru di tengah masyarakat untuk mematikan TV di waktu Maghrib sampai Isya, walaupun belum masif, gerakan ini cukup memberikan pengaruh kembalinya anak-anak untuk mengaji di waktu Maghrib-Isya. Gerakan ini harus didorong agar menjadi masif melalui kebijakan pemerintah daerah.
- G-HMS (Gerakan Haji Mabrur Sukabumi)
Jumlah jama’ah haji Kabupaten Sukabumi cukup besar, tiap tahun tidak kurang 1.500 jama’ah yang berangkat ke tanah suci, tentu ini potensi besar, karena para hujjaj tidak lain adalah duta Allah yang punya tugas khusus untuk mengabarkan kebenaran ajaran Islam. Melalui IPHI dan berbagai lembaga lain berupaya melakukan berbagai kegiatan dengan harapan agar para hujjaj dapat memelihara kemabruran hajinya.
- GSM (Gerakan Sukabumi Mubarokah)
Seiring lahirnya program IQOMAH Tahun 2007, dan semakin banyak kelompok-kelompok pengajian yang menjadi cikal bakal lahirnya qoryah-qoryah mubarokah maka pada tahun 2012 dilakukan launching program sukabumi mubarokah yang disambut hangat oleh masyarakat Sukabumi.
- GBRTLH (Gerakan Bedah Rumah Tidak Layak Huni)
Menurut data statistik terdapat tidak kurang dari 45.000 RTLH yang tersebar di seluruh Kecamatan dan Desa Kabupaten Sukabumi sesuai data tahun 2011 sampai tahun 2012 sudah sekitar 1.000 RTLH yang sudah di bedah. 4.000 rumah oleh BAZNAS Kabupaten Sukabumi, Pemda, dan CSR sedang 6.000 rumah oleh kementrian Perumahan Rakyat Pusat. Jadi masih tersisa sekitar 35.000 rumah lagi.
- GZMP (Gerakan Zakat Membangun Peradaban)
Seiring dengan perjalanan gerakan membangun peradaban zakat, tumbuh kesadaran bahwa gerakan ini jangan sampai terhenti, maka muncullah pemikiran yang mengarah kepada tindak lanjut GMPZ yaitu GZMP yang saat ini mulai dirasakan dampak positifnya baik di bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, kepedulian dan lain sebagainya.
- G-BUMI (Gerakan Bangkita Usaha Mandiri Sukabumi)
Gerakan ini dimulai dengan di launchingnya Kabupaten Sukabumi menjadi Miniatur Penerapaan Ekonomi Syari’ah Indonesia 10 Muharram 1432 H. BUMI adalah model pemberdayaan ekonomi mikro masyarakat berbasis masjid. Saat ini sudah ada 20 unit yang tersebar di 17 Kec. Se-Kabupaten Sukabumi. kegiatan BUMI dilaksanakan dengan stimulus awal dari BAZNAS Kabupaten Sukabumi dan selanjutnya bermitra dengan lembaga ZIS lain seperti BMM, Dompet Duafa dan lain sebagainya. Kami merencanakan Tahun 2014 sudah tersebar ke seluruh desa Kabupaten Sukabumi.
- GIS (Gerakan Infak Seribu)
Gerakan ini secara masif dimulai Tahun 2009 bulan Ramadhan, menindaklanjuti ide pembangunan gedung Pusat Pelayanan Zakat (UPZ) Kami dalam 3 tahun, atau empat putaran. Alhamdulillah terhimpun dana ±2,3 Milyar dengan dana inilah akhirnya gedung terebut bisa terwujud dan mengahabiskan biaya 2,6 Milyar. Bantuan dari Baznas pusat sebesar 200 juta, sehingga kekurangannya sekitar 100 juta dan karenanya maka gedung PPZ tersebut kami beri nama gedung 1000, gerakan ini telah menginspirasi masyarakat dengan bermunculannya model-model gerakan infak pembangunan di Kabupaten Sukabumi, terutama sarana keagamaan.
- GBMDTA (Gerakan Bangkita Madrasah Diniyyah Takmiliyah)
Sejak lahirnya kebijakan pmerintah Kabupaten Sukabumi, yang mewajibkan siswa masuk SMP menunjukan ijazah MD, geliat semangat pendidikan diniyah ini makin terlihat. Saat ini terdapat tak kurang 2270 DTA yang sudah diakreditasi dan sekitar 110 DTA yang belum diakreditasi. Pemda telah memberikan perhatian berupa stimulus BOP dan insentif Guru. Begitu juga BAZNAS Kabupaten Sukabumi yang apda tahun 2013 ini telah mengucurkan dana ZIS tidak kurang 4,6 Milyar untuk MDTA. Namaknya perlu diupayakan secara bersama bentuk kepedulian kepada MDTA ini secara sistemik dalam bentuk gerakan infak tahunan ummat untuk memberdayakan MDTA ke depan.
- GBPP (Gerakan Bangkitnya Pondok Pesantren )
Sebagai bentuk kegiatan bangkitnya Sistem Pendidikan Kepesantren, baik Pesantren Salafiyah, Pesantren Kholafiyah, maupun Pontren Salafiyah. Penyelenggara Wajar Dikdas, sebagai bentuk pendidikan berciri khasan Keagamaan Islam.
- GMM (Gerakan Memakmurkan Masjid)
Sejak akhir tahun 2012 di Kabupaten Sukabumi ada sebuah fenomena kebangkitan baru menyikapi semakin merosotnya kedekatan umat kepada masjid, yaitu lahirnya program gerakan memakmurkan yang dimotori langsung oleh pemerintah daerah Substansi gerakan ini ada tiga hal: Pertama, mengembalikan masjid sebagai pusat taklim, tadarus, tartil dan tadabur al-Qur’an. Kedua, Menghidupkan Shalat berjama’ah. Ketiga, Mengintensifkan pelaksanaan ZIS melalui UPZ Masjid.
- GMTP (Gerkaan Majelis Taklim Perusahaan)
Pengajian di perusahaan sebetulnya sudah lama ada, dan merupakan inisiatif MUI setempat bekerjasama dengan pihak perusahaan di Kabupaten Sukabumi, banyak pula permasalahan sosial yang timbul di samping manfaat yang dirasakan masyarakat. Atas dorongan berbagai pihak, pemerintah daerah, melalui Bagian Bina Keagamaan mengambil inisiatif membentuk Majelis Taklim Perusahaan, yang di launchingkan pada tanggal 22 mei 2013.
- GPMDTA (Gerakan Peduli Madrasah Diniyyah Takmiliyah Awaliyah)
Sebagai benteng pendidikan agama bagi anak-anak di Kabupaten Sukabumi, bagaimanapun MDTA yang lahir dari masyarakat seharusnya dipelihara dan dijaga kesinambungan serta kualitasnya oleh masyarakat begitupula pemerintah dan kementrian agama praktinya sebagai pemberi stimulus dan motivasi, tentu tak cukup untuk menjaga eksistensi pendidikan tersebut. Nampaknya harus ada upaya-upaya sistematis yang harus difikirkan bersama agar pertisipasi masyarakat dapat berjalan efektif. Hal ini bisa kita tempuh dengan contoh: Pertama, membentuk yayasan peduli MDT; Kedua, mendorong masyarakat aghniya agar mulai berzakat melalui lembaga resmi (BAZNAS); Ketiga, memfungsikan forum komunikasi DT, agar produktif; Keempat, menggalang gerakan dakwah mendorong tumbuhnya nilai-nilai filatropi umat khususnya kepada MDT.
- GUPMZ (Gerakan Unit Pelayanan Zakat Berbasis Masjid)
Kabupaten Sukabumi menyadari tentang pentingnya masalah ini sudah cukup lama, berbagai upaya telah dicoba dan momentum gerakannya adalah pada bulan Januari tanggal 19 tahun 2008 dengan dilaksanakan launching nasional “UPZ masjid ujung tombak pembangunan masyarakat” di pelabuhan ratu, yang dihadiri oleh 21 Provinsi se-Indonesia bersama pengurus BAZNAS, DPR dan beberapa organisasi terkait saat ini terdapat tak kurang 5008 UZ masjid di Kabupaten Sukabumi dengna berbagai variasinya. UPZ masjid adalah ujung tombak peradaban zakat dan peradaban zakat merupakan basis cultural untuk tumbuh suburnya ekonomi Islam.
- GUPZS (Gerakan Unit Pelayanan ZIS Berbasis Sekolah)
Gerakan sadar zakat, infak, sodaqoh di masyarakat harus disertai dengan upaya pendidikan ZIS sejak dini melalui proses pembiasaan infak pada anak didik sedini mungkin kebiasaan yang sudah mentradisi akan membentuk budaya memberi/kedermawanan. Hal inilah sebetulnya yang sudang kami galang melalui UPZS. Saat ini sudah banyak siswa tak mampu yang tertolong melalui gerakan ini, sudah banyak sekolah yang membangun masjid-mushola melalui gerakan infak siswa ini. Pada sisi lain UPZS juga membuka jalan bagi sekolah untuk mengakses kepedulian wali murid dan alumni dalam proses pembangunan yang diperlukan sekolah.
- GPP (Gerakan Pemberdayaan Perempuan)
Globalisasi, era informasi, emansipasi dan industrialisasi dan sederet fenomena telah merubah tatanan yang ada selama ini menjadi serba baru dan asing. Contoh mengenai peran perempuan, semakin banyak perempuan yang membanjiri pabrik menjadi TKW ke luar negeri meninggalkan keluarga, dunia bisnis juga dipenuhi perempuan, bagaimanapun hal tersebut pasti berdampak pada implikasi sosialnya yang tentu tidak mudah memecahkannya, seperti kekerasan rumah tangga, perceraian yang semakin meningkat, penganiayaan oleh majikan, penodaan kehormatan, anak terlantar dan lain sebagainya.
- GAPAS (Gerakan Anti Pemurtadan dan Aliran Sesat)
Kabupaten Sukabumi sangat serius menangani masalah PAS ini, ada beberapa organisasi yang intens menangani masalah tersebut di antaranya GOIB, GARIS, FKJM, FPI dan lain sebagainya. Di bawah koordinasi Kabupaten Sukabumi saat ini semua bahu membahu menangani masalah PAS dengan penanganan sistematis yang sudah merupakan sebuah keniscayaan, selama ini model penanganan masih terlihat sporadic “challout and respon”.
- GM (Gerakan Munajat)
Beberapa tahun sebelum diklarasi PSI 24 Maret 2002, telah muncul beberapa kelompok kaum muslimin yang melakukan munajat secara khusus seperti shaum daud, shaum khusus beberapa tahun, wirid khusus, dan lain sebagainya. Upaya-upaya spiritual untuk mengetuk pintuk langit dengan semangat selalu digelorakan oleh ketua umum MUI Kabupaten Sukabumi. betapapun belum masif, gerakan ini terus tumbuh dan terkoordinasi melalui jaringan IQOMAH dari tingkat Kabupaten sampai ke masjid-masjid.
- GEBYAR Muharram (Gerakan Membangun Syi’ar Muharram)
Sebagai gerakan/harakah Pembangunan kembali dunia Islam melalui tahun baru Hijriyyah, yang telah digagas oleh Rasulullah dengan para sahabatnya, dalam membangun Peradaban Islam yang penuh kompetitif, terhormat dan bermartabat, dimana Kabupaten Sukabumi GEBYAR Muharam (Gerakan Membangun Syi’ar Muharram) telah menjadi agenda tahunan Pemerintah Daerah/Majelis Ulama Kabupaten Sukabumi, Badan Pengkajian dan Pengembangan Syari’at Islam (BPPSI) beserta seluruh komponen Umat Islam Kabupaten Sukabumi, selalu diselenggarakan mulai tanggal 01 sampai dengan 10 Muharram dengan sebutan kegiatan “Asyratun Kamilah”.
- G-1KM1S (Gerakan Satu Keluarga Miskin Satu Sarjana)
Di mulai dari tahun 2016 BAZNAS Kabupaten Sukabumi bersama pemerintah daerah, merekrut kader-kader dari tiap-tiap kecamatan satu keluarga miskin dibiayai untuk melanjutan ke sebuah perguruan tinggi sampai dengan selesai program sarjana S.1
- G-M5A (Gerakan Membaca, Menulis, Mengahafal, Memahami dan Mengamalkan al-Qu’ran).
MUI bersama Ormas-Ormas Islam yang didukung oleh pemerintah daerah mengadakan sosialisasi dan pembinaan kepada msyarakat untuk terhindar dari buta tulis baca al-Qur’an dengan target masyarakat muslim Kabupaten Sukabumi, mampu membaca dan manulis, menghafal minimal surat-surat pendek dan mengamalkan al-Qur’an dalm kehidupan sehari-hari.
Penulis mengkaji secara mendalam dari fakta-fakta gerakan amaliah masyarakat yang telah diuraikan di atas, bahwa Penegakan Syari’at Islam di Kabupaten Sukabumi secara kultural dari sejak tahun 2003 sampai dengan 2017, menunjukan progres dalam pengimplementasian norma-norma syari’at Islam.
- Kesimpulan
- Kesimpulan
Berpijak pada fakta dan argumen-argumen yang dikontruksi dari data di lapangan, dan analisis pembahasan penelitian “Politik Hukum Islam dan Penerapannya di Tingkat Lokal (Studi Penegakan Syari’at Islam di Kabupaten Sukabumi)”, dapat disimpulkan sebagai berikut :
- Penegakan syari’at Islam di Kabupaten Sukabumi atas tuntutan masyarakat dalam mentransformasikan norma-norma syari’at Islam ke dalam peraturan daerah didorong oleh beberapa faktor, yaitu: aspirasi umat Islam dan eksistensi tokoh ulama, potensi lembaga-lembaga keagamaan, perguruan tinggi keagamaan Islam, pranata sosial Islam, sumber daya manusia dan lingkungan yang kondusif, semangat era reformasi, respon dan dukungan dari pemerintahan Kabupaten Sukabumi.
- Mekanisme politik sebagai tuntutan transformasi norma-norma syari’at Islam di Kabupaten Sukabumi diawali dengan keyakinan dan komitmen untuk memperjuangkan penerapan syari’at Islam yang merupakan konsekuensi logis bagi semua orang yang telah mengucapkan dua kalimat syahadat, meyakini Islam sebagai agamanya dan beriman kepada Allah dan Rasul-Nya berkewajiban untuk melaksanakan syari’at Islam dalam kehidupan sehari-hari, diwujudkan melalui mekanisme melalui pendekatan cultural approach bukan structural approach dan terjadi sinergitas antara umat, ulama dan umaro dan mewujudkan kesepakatan untuk mengadakan kongres umat Islam dengan menghasilkan keputusan pendeklarasian Penegakan Syari’at Islam dan melahirkan keputusan Bupati Tentang Badan Pengakajian dan Pengembangan Syari’at Islam (BPPSI) serta Lembaga Pengawal Syari’at Islam (LPSI) di Kabupaten Sukabumi.
- Masalah dalam Penegakan Syari’at Islam masih rendahnya pemahaman masyarakat terhadap makna syari’at Islam dan belum optimalnya dukungan pemerintah daerah. Adapun solusinya dengan meningkatkan peran BPPSI serta lembaga-lembaga keagamaan dalam memperkuat kualitas pendidikan syari’at Islam pada masyarakat dan mengoptimalkan komitmen pemerintah daerah dalam kebijakan transformasi hukum Islam.
- Model transformasi nilai-nilai syari’at Islam dalam usaha politik hukum Islam di Kabupaten Sukabumi baru terimplementasi melalui gerakan akhlak (moral), dengan prinsip tadarruj (bertahap), dan penerapannya berjalan dengan mengacu pada fatwa-fatwa ulama dan adat istiadat (‘urf) merupakan hukum yang tumbuh di tengah-tengah masyarakat (living law) mewarnai kehidupan yang Islami.
- Prospek legislasi syari’at Islam di Kabupaten Sukabumi tinggal penguatan mekanisme politiknya, digambarkan dengan potensi besar dari aktualisasi pelaksanaan syari’at Islam yang bersifat simbolik serta aktivitas masyarakat dapat dikembangkan dengan payung hukum melalui berbagai peraturan-peraturan daerah, peraturan bupati, dan instruksi bupati, pendekatan sumber hukum fatwa-fatwa ulama dan tradisi masyarakat (‘urf) yang tidak bertentangan dengan al-Qur’an dan as-Sunnah untuk mengembangkan strategi dakwah bil lisan, bil hal dan bil kitabah dalam menegakan ‘izzul Islam wal muslimin yang ibda bin nafsik dan uswah hasanah.
- Saran
Berdasarkan kesimpulan di atas, maka dapat diajukan saran sebagai berikut:
- Secara Akademis
Dapat dijadikan bahan penelitian lebih lanjut mengenai Penegakan Syari’at Islam dalam konteks fiqih siyasah dalam perspektif yang berbeda.
- Secara Praktis
- Bagi pemerintah daerah, diharapkan dapat memberikan dukungan yang optimal berupa sumber daya finansial dan moral melalui kebijakan-kebijakan politik sentral tentang otonomi daerah dalam mengimplementasikan norma-norma syariat Islam di Kabupaten Sukabumi;
- Bagi pengurus BPPSI dan LPSI, diharapkan membuat program dan langkah-langkah yang lebih konkrit untuk teraktualisasinya penerapan norma-norma syariat Islam di Kabupaten Sukabumi;
- Bagi masyarakat, diharapkan penerapan norma-norma syariat Islam dapat terinplementasikan dalam mengatur kehidupan masyarakat yang religius Islami dan mandiri di Kabupaten Suka
DAFTAR PUSTAKA
- Buku/Kitab
Abdulkarim, Aim. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Grafindo, Cet. I, 2006.
Abdullah, Aab. Kepastian dan Ketaatan Hukum Masyarakat terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi No. 12 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Zakat. Bandung: UIN SGD. Disertasi, 2015
Abdullah, Abdul Gani. Pengantar Kompilasi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Gema Insani Press, 1994.
Abdullah, Abdul Rahman Haji. Pemikiran Umat Islam di Nusantara, Sejarah dan Perkembangannya Hingga Abad ke-19. Kuala Lumpur: Dewan Bahasa dan Pustaka, 1990.
Abdullah, Amin. Dinamika Islam Kultural: Pemetaan Wacana Keislaman Kontemporer. Bandung: Mizan, 2000.
Abdullah, Taufiq. Sejarah dan Masyarakat: Lintasan Historis Islam di Indonesia. Jakarta: Pustaka Firdaus, 1987.
Abubakar, Al Yasa’. Syari’at Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam: Paradigma, Kebijakan dan Kegiatan. Nanggroe Aceh Darussalam: Dinas Syari’at Islam, 2006.
Ahmad, Amarullah, (ed.). Dimensi Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Gema Insani Press, 1996.
Alfian, M. Alfan. Menjadi Pemimpin Politik: Perbincangan Kepemimpinan dan Kekuasaan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2009.
al-Ghazâli, Abu Hâmid. Al-Mustashfa min ‘Ilm al-Ushûl. Mesir: Maktabah al-Jundi, t.th.
al-Qardhawi, Yusuf. Ri’ayatu Al-Bi`ah fi As-Syari’ah Al-Islamiyah. Kairo: Dar al-Syuruq, 2001.
A’la, Abd. Pembaharuan Pesantren. Yogyakarta: LKiS, 2002.
Ali, Zainudin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
Amin, Kamaruddin, dkk. Quo Vadis Islamic Studies in Indonesia? (Current Trends and Future Challanges). Makasar: PPs UIN Alauddin Makassar, 2006.
an-Na’im, Abdullah Ahmed. “Al-Qur’an, Syari’ah, dan HAM: Kini dan di Masa Depan.” Islamika, No.2, Oktober-Desember 1993: 112.
Anwar, Yesmil, dan Adang. Pembaruan Hukum Pidana: Reformasi Hukum. Jakarta: Grasindo, t.t.
Arifin, Imron. Kepemimpinan Kyai. Malang: Kalimasahada, 1993.
ash-Shiddiqi, TM. Hasbi. Pengantar dan Sejarah Hukum Islam. Jakarta: Bulan Bintang, 1982.
Assaukanie, Lutfi, dkk. Syari’at Islam Yes Syari’at Islam No. Jakarta: Paramadina, 2001.
Asyur, Muhammad Thahir bin. At-Tahrir wa At-Tanwir. Tunisia: As-Sadad At-Tunisiah Lin-Nasyr, Juz 8, 1984.
Audi, Robert. Agama dan Nalar Sekuler dalam Masyarakat Liberal. Yogyakarta: PSI UII & UII Press, 2002
Azhari, Muhammad Tahir. Negara dan Hukum, Suatu Studi tentang Primip-prinsipnya dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini. Jakarta: Pustaka Jaya dan Tintamas, 1982.
Azis, Ellysma. Poltik Hukum Islam (Fiqh Siyasah) tentang Sukuk dan Implementasinya di Indonesia. Bandung: UIN SGD. Disertasi, 2013
Azizy, A. Qodri. Hukum Nasional Eklektisisime Hukum Islam & Hukum Umum. Jakarta: Teraju, Edisi Revisi, 2004.
Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Barat. Jawa Barat dalam Angka 2015. Bandung: Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Barat, 2015.
Basyaib, Hamid. Membela Kebebasan: Percakapan Tentang Demokrasi Liberal. Jakarta: Pustaka Alvabet, 2006.
Benda, Harry J. Bulan Sabit dan Matahari Terbit. Jakarta: Pustaka Jaya, 1984.
Benda, Harry J. The Crescent and The Rising Sun. The Hague and Bandung: W. Van Hoeve Ltd., 1958.
Bertens, K. Etika. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2007.
Bisri, Cik Hasan. Hukum Islam dan Pranata Sosial. Jakarta: PT Raja Grafindo, 2004.
—. Peradilan Agama di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1998.
Black, Antony. Pemikiran Politik Islam dari Masa Nabi Hingga Masa Kini. Jakarta: Serambi Ilmu Pustaka, 2006.
BPPSI. Badan Pengkajian dan Pengembangan Syari’at Islam, Pedoman Penegakan Syari’at Islam di Kabupaten Sukabumi. Sukabumi: BPPSI, 2005.
BPPSI. Kumpulan Hasil Kongres Ummat Islam Sukabumi Tanggal 10 Muharram 1432 H/ 24 Maret 2002 M. Sukabumi: BPPSI, 2002.
BPS Kabupaten Sukabumi. Kabupaten Sukabumi dalam Angka 2015. Sukabumi: BPS Kabupaten Sukabumi, 2015.
Budiardjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008.
Budiman, Arief. Kebebasan, Negara, Pembangunan: Kumpulan Tulisan, 1965-2005. Jakarta: Pustaka Alvabet dan Freedom Institute, 2006.
Burhanudin, Nandang. Penegakan Syari’at Islam menurut Partai Keadilan. Jakarta: Al-Jannah, 2004.
Choirie, Effendi, dan Uday M. Abdurrahman. Syari’at Islam Yes Syari’at Islam No. Jakarta: Paramadina, 2001.
Darmodiharjo, Darji. Pokok-Pokok Filsafat Hukum: Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, Cet. VI, 2006.
Deliarnov. Perkembangan Pemikiran Ekonomi. Jakarta: Rajawali Press, 1997.
Departemen Agama RI. al-Qur’an dan Terjemahnya (Saudi Arabia : Haromain), 1421 H
Departemen Agama RI. Standarisasi Pengajaran Agama di Pondok Pesantren. Proyek Pembinaan dan bantuan pada Pondok Pesantren 1982/1983. Jakarta: Departemen Agama RI, 1983.
Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta: Pusat Bahasa, 2008.
Deputi Komunikasi Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia dan Majelis Lingkungan Hidup Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Akhlaq Lingkungan: Panduan Berperilaku Ramah Lingkungan. Jakarta: Deputi Komunikasi Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia dan Majelis Lingkungan Hidup Pimpinan Pusat Muhammadiyah, 2011.
Dhofier, Zamakhsyari. Tradisi Pesantren: Studi tentang Pandangan Hidup Kiyai. Jakarta: LP3S, cet. 2, 1994.
Dirjen Bimbaga Islam DEPAG RI. Proyek Pembinaan dan Bantuan kepada pondok pesantren, Standarisasi Pengajaran Agama di Pondok Pesantren 1984/1985. Jakarta: Dirjen Bimbaga Islam DEPAG RI, 1985.
Djamali, R. Abdul. ukum Islam Berdasarkan Ketenhum Kurikulum Konsorsium llmu Hukum. Bandung: Mandar Maju, cetakan I, 1992.
Djojosuwarno, Karsidjo. Islam dan Sekularisme. Bandung: Pustaka, 1978.
Effendi, Marwan. Kejaksaan RI: Posisi dan Fungsinya dari Perspektif Hukum. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2005.
Effendy, Bahtiar. Islam dan Negara: Transformasi pemikiran dan Praktik Politik Islam di Indonesia. Jakarta: Paramadina, 1988.
Falah, Miftahul. Riwayat Perjuangan K.H Ahmad Sanusi. Sukabumi: Masyarakat Sejarawan Indonesia Cabang Jawa Barat, 2009.
Fauzi, Ihsan Ali. Membendung Arus: Respon Gerakan Muhammadiyah Terhadap Penetrasi Misi Kristen di Indonesia. Bandung: Mizan, 1998.
Fuad, Mahsun. Hukum Islam Indonesia: Dari Nalar Partisipatoris Hingga Emansipatoris. Yogyakarta: LKiS, 2005.
Garaudy, Roger. “Hak-hak Asasi dalam Islam: Kelegangan Visi dan Tradisi.” Islamika, No.2, Oktober-Desember 1993: 105.
Gerald, O’Collins, dan Edward Farrugi. Kamus Teologi. Yogyakarta: Kanisius, 1996.
Gerbang Marhamah (Gerakan Pembangunan Masyarakat Berakhlakul Karimah). Nomor: 45I/2712/ASDA.I/2001 (Keputusan Bupati Cianjur, 2001).
Gerbang Marhamah. Perda Nomor 12 (Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur, 2001).
Gibb, H.A.R. The Modern Trends in Islam. Chicago: The University of Chicago Press, 1950.
Gunaryo, Ahmad. Pergumulan Politik dan Hukum Islam. Jogjakarta: Pustaka Pelajar, 2006.
Haikal, Muhammad Husain. Sejarah Hidup Muhammad. Jakarta, 1982.
Hamid, Zulkifly. “Pengantar Ilmu Politik”. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002.
Hardiman, F. Budi. Ruang Publik. Yogyakarta: 2010, 2010.
Hardiman, Francisco Budi. Demokratisasi Deliberatif: Menimbang Negara Hukum dan Ruang Publik dalam Teori Diskursus Jurgen Habermas. Yogyakarta: Kanisius, 2009.
Harjono, Anwar. Indonesia Kita: Pemikiran Berwawasan Iman-Islam. Jakarta: Gema Insani Press, Cet. I, 1995.
Hartono, Sunaryati. Penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir Abad ke-20. Bandung: Alumni, 1994.
Hasjmi, A. 50 Tahun Aceh Merdeka di Bawah Pemerintahan Ratu. Jakarta: Bulan Bintang, 1977.
Hatta, Mohammad. Sistem Peradilan Pidana Terpadu. Yogyakarta: Galangpress, 2008.
Hazairin. Tujuh Serangkai Tentang Hukum. Jakarta: Bina Aksara, Cet. Ketiga, 1985.
Hidayat, Undang. Dialektika Politik Hukum Islam dalam Sistem Hukum Tata Negara Indonesia dalam Karya Nurcholis Madjid. Bandung: UIN SGD, Disertasi. 2013
Husein, Machnun. Aliran-Aliran Modern dalam Islam. Jakarta: Grapindo Persada, 1993.
Husin, AlMunawar Said Aqil. Mimbar Ulama No. 286/XXIV, 2002
Ichtianto. ““Pengembangan Teori Berlakunya Hukum Islam di Indonesia”.” In Hukum Islam di Indonesia, Perkembangan dan Pembentukan, by Eddi Rudiana, dkk Arief, 118. Bandung: Remaja Rosdakarya, 1994.
Indrati S., Maria Farida. Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Yogyakarta: Kanisius, 2007.
Indrayana, Denny. Negeri Para Mafioso: Hukum di Sarang Koruptor. Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2008.
Irianto. Perempuan dan Hukum: Menuju Hukum yang Berperspektif Kesetaraan dan Keadilan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2006.
Ismatullah, Deddy. Gagasan Pemerintahan Modern Dalam Islam. Bandung: Pustaka ATTADBIR, 2006.
—. Sejarah Sosial Hukum Islam. Bandung: Tsabita, 2008.
Jamrah, Suryan A. Kawan Dalam Pertikaian: Kaum Kolonial Belanda dan Islam di Indonesia (1596 – 1942). Bandung: Mizan, 1995.
Jaya, Ruyatna. Sejarah Sukabumi. Sukabumi: Yayasan Pendidikan Islam Sukabumi, 2002.
Ka’bah, Rifyal. Penegakan Syari’at Islam di Indonesia. Jakarta: Kairul Bayan, 2004.
KAMMUS. Arsifikasi Kegiatan yang telah dilaksanakan Kaukus Muda Muslim Sukabumi. Sukabumi: Kammus, 2003
Kansil, C.S.T. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, Jilid II, 1993.
Knaud, J.M. Herinneringeren aan Soekabumi. Den Haag: Uitgeverij Moesson, 1980.
Koentjaraningrat. Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta: Rineka cipta, 2002.
Kristiadi, J., dkk. Who Wants To Be The Next President? Yogyakarta: Kanisius, 2009.
Kunto, Haryoto. Wajah Bandoeng Tempo Doeloe. Bandung: Granesia, 1984.
Kuntowijoyo. Paradigma Islam Interpretasi Untuk Aksi. Bandung: Mizan, 1990.
—. Identitias Politik Umat Islam. Jakarta: Rajawali Press,1997
Kurzman, Charles. “Islam Liberal dan Konteks Islamnya.” In Wacana Islam Liberal: Pemikiran Islam Kontemporer tentang Isu-isu Global, by Bahrul Ulum dan Heri Junaidi, xv-xvii. Jakarta: Paramadina, 2001.
Kusdaningrat, E. Sejarah Teori Hukum Islam, terjemahan dari Judul asli A History Of Islamic Legal Theories, Wael B Hallaq. Jakarta: Rajawali Pers, 2000.
Kuswana, Dadang. Gerakan Sosial Keagamaan dari Ideologi ke Politik. Bandung: UIN SGD. Disertasi, 2014
Lembaga Administrasi Negara. Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia, Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia Buku I Prinsip-Prinsip Penyelenggaraan Negara. Jakarta: Lembaga Administrasi Negara, 2003.Lesnusa, Oscar. Selayang Pandang Kota Sukabumi. Sukabumi: Kantor PDE Arsip Daerah dan Humas Kota Sukabumi, 2011.
Lev, Daniel S. Hukum dan Politik di Indonesia: Keseimbangan dan Perubahan. Jakarta: LP3ES, 1990.
—. Islamic Courts in Indonesia. Berkeley: University of California Press, 1972.
Lubis, Nina H., dkk. Sejarah Kota-Kota Lama di Jawa Barat. Bandung: Alqaprint, 2000.
Lubis, Nur A. Fadhil. Hukum Islam dalam Kerangka Teori Fikih dan Tata Hukum Indonesia. Medan: Pustaka Widyasarana, 1995.
Lubis, Todung Mulya. Dari Kediktatoran Sampai Miss Saigon. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2009.
—. Jalan Panjang Hak Asasi Manusia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2005.
Lukito, Ratno. Hukum Sakral dan Hukum Sekuler. Jakarta: Pustaka Alvabet, 2008.
—. Pergumulan Antara Hukum Islam dan Adat di Indonesia. Jakarta: INIS, Seri XXXV, 1998.
—. Tradisi Hukum Indonesia. Cianjur: IMR Press, 2012.
Ma’arif, A. Syafi’i, dkk. Syari’at Islam Yes Syari’at Islam No. Jakarta: Paramadina, 2001.
Mahendra, Yusril Ihza. Dinamika Tata Negara Indonesia. Jakarta: Gema Insani Pers, 1996.
Mahfud MD, Moh. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: LP3ES, cet. I, 1998.
Manan, Bagir. “Pembinaan Hukum Nasional.” Dalam Mieke Komar, Etty R. Agoes, & Eddy Damian. Eds. Mochtar Kusumaatmadja: Pendidik dan Negarawan (Kumpulan Karya Tulis Menghormati 70 Tahun Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., LL.M.). Bandung: Alumni. 1999.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, Cetakan Ke-2, 2006.
Maududi, Abul ‘Ala, The Islamic Law and Constitution, Pakistan Islamic Publication, 1975
Miswari, Zuhairi. “Deformalisasi Syariah.” Taswirul Afkar, Edisi 12, 2003: 25.
Mulia, Siti Musdah. “Peminggiran Perempuan dalam Perda Syariat.” Tashwirul Afkar Edisi No. 20 Tahun 2006, 2006: 21.
Muttaqin, Entol Z. Kebijakan Politik Hukum Islam (Siyasah Syar’iyyah) dalam Sistem Hukum Kolonial Belanda (1848-1942) dan Implikasinya dalam Penataan Pranata Hukum Islam Pasca kemerdekaan. Bandung: UIN SGD. Disertasi, 2015
Nasiwan. Diskursus antara Islam dan Negara – Suatu Kajian Tentang Islam Politik di Indonesia. Pontianak: Yayasan Insan Cita Kalimantan Barat, 2003.
Noeh, Zaini Ahmad, and Abdul Basit Adnan. Sejarah Singkat Pengadilan Agama di Indonesia. Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1983.
Noer, Deliar. Administrasi Islam di Indonesia. Jakarta: Rajawali, 1983.
Pembentukan Badan Pengkajian dan Pengembangan Syari’at Islam (BPPSI). Nomor 114 / 2003 (Surat Keputusan Bupati Sukabumi, Maret 10, 2003).
Perbankan Syari’ah. Undang-undang Nomor 21 (Undang-undang Republik Indonesia, 2008).
Pound, Roscoe. An Introduction to the Philosophy of Law. New Haven: Yale University Press, 1992.
Praja, Juhaya S. Aliran-aliran Filsafat dan Etika. Jakarta: Premadi, 2007.
—. Filsafat Hukum antar Madzhab-madzhab: Barat dan Islam. 2014: IAILM, Bandung.
—. Filsafat Hukum Islam. Tasikmalaya: Lathifah Press dan Fakultas Syariah IAILM, 2009.
—. Filsafat Hukum Islam. Bandung: LPPM Unisba, 1995.
—. Hukum Islam di Indonesia, Pemikiran dan Praktik. Bandung: Rosda karya, Cet. I, 1991.
—. Teori Hukum dan Aplikasinya. Bandung: Pustaka Setia, 2011.
Pulungan, Suyuthi. Fiqh Siyasah. Jakarta: Rajawali Perss,, 1995.
Rafiq, Ahmad. Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia. Yogyakarta: Gema Insani Press, 2001.
Rahardjo, Satjipto. Penegakan Hukum Progresif. Jakarta: Kompas Media Nusantara, 2010.
Raharjo, Dawan. Pesantren dan Pembaharuan. Jakarta: LP3S, cet. Ke-III, 1985.
Raharjo, Satjipto. Sosiologi Hukum, Perkembangan, Metode dan Pilihan Masalah. Surakarta: Muhammadiyah University Press, 2002.
Rahman, Fazlur. Islam. Chicago: University of Chicago Press, 1997.
Rais, Mohammad Amien. Agenda Mendesak Bangsa: Selamatkan Indonesia! Yogyakarta: PPSK Press, 2008.
Rasyid, Roihan A. Hukum Acara Peradilan Agama. Jakarta: Rajawali Pers, 1991.
Rasyid, Daud, d.k.k, Penerapan Syari’at Islam di Indonesia antara Peluang dan Tantangan, Jakarta: Globalmedia Cipta Publishing, 2004
Sabrie, Zuffran, (ed.). Peradilan Agama dalam Wadah Negara Pancasila. Jakarta: Antara, 1990.
Saebani, Beni Ahmad. Fiqih Siyasah, Pengantar Ilmu Politik Islam. Bandung: Putaka Setia, 2007.
Santoso, Topo. Membumikan Hukum Pidana Islam: Penegakan Syari’at dalam Wacana dan Agenda. Jakarta: Gema Insani Press, 2003.
Sanusi, Shalahuddin HM. Pembangunan Masyarakat Masjid, Format Pembangunan Berparadigma Surgawi. Sukabumi: Lembaga Pembinaan ‘Imaratul Masajid, 2003.
Shadily, Hassan. Sosiologi Untuk Masyarakat Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta, 1993.
Shaleh, Munandi. Siyasah Syar’iyyah dalam Teori dan Aplikasi. Pemikiran dan gagasan KH. Ahmad Sanusi, 2016
Siombo, Mawrahni Ria. Hukum Perikanan Nasional dan Internasional. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2010.
Sobary, Mohamad. NU dan Keindonesiaan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2010.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 1986.
Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1995.
Soepomo, R. Bab-bab Tentang Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramitha, cet. kelima belas, 2000.
—. Sistem Hukum Indonesia Sebelum Perang Dunia Ke-II. Jakarta: Pradnja Paramita, 1972.
Soejono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, cetakan III, UI Press, Jakarta, 2007.
Stenbrink, Karel. Beberapa Aspek Islam Indonesia Abad ke-19. Jakarta: Bulan Bintang, 1983.
Sukarmi. Cyber Law: Kontrak Elektronik Dalam Bayang-Bayang Pelaku Usaha. Bandung: Pustaka Sutra, n.d.
Sulartio, St. Masyarakat Warga dan Pergutalan Demokrasi: Menyambut 70 Tahun Jakob Oetama. Jakarta: Kompas Media Nusantara, 2001.
Suminto, Aqib. Politik Islam Hindia Belanda. Jakarta: LP3ES, 1985.
Sunny, Ismail. “Kedudukan Hukum Islam dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.” In Dimensi Hukum Islam, by Amrullah Ahmad. n.d.
Suntana, Ija. Politik Hukum Islam. Bandung: CV Pustaka Setia, 2014.
Supomo, dan Djokosutono. Sejarah Politik Hukum Adat, 1609-1848. Jakarta: Djambatan, 1955.
Supriatna, dkk. Perkembangan Berlakunya Hukum Islam di Yogyakarta. Yogyakarta: Balai Penelitian P3M IAIN Sunan Kalijaga, 1991.
Suriasumantri, Jujun S. Filsafat Ilmu – Sebuah Pengantar Populer. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1987.
Syafe’i, Rachmat. Ijtihad fi al-Istinbath wa al-Tathbiq mengutip penjelasan Ibnu Hazm, Al-ahkam fi Ushul al-Ahkam. Beirut: Dar al-Maktabah al-Misriyyah, n.d.
Syaikh Muhamad Khudhari, Ushul al-Fiqh, Daarul Fikri, t.t.,
Tangkilisan, Hessel Nogi S. Manajemen Publik. Jakarta: Grasindo, Cet. II, 2007.
Taqwim, Ahmad. Hukum Islam Dalam Perspektif Pemikiran Rasional, Tradisional, dan Fundamental. Semarang: Walisongo Press, 2009.
Thalib, Sajuti. Receptio A Contratrio, Hubungan Hukum Adat dan Hukum Islam. Jakarta: Bina Aksara, cet. Kelima, 1985.
Tohir, Adjid. Studi Kawasan Timur Tengah. Jakarta: Rajawali Pers, 2009.
UIN, Program Pasca Sarjana. Panduan Penulisan Tesis dan Disertasi. Bandung : UIN SGD, 2015
Ujan, Andrea Ata. Filsafat Hukum: Membangun Hukum, Membela Keadilan. Yogyakarta: Kanisius, 2009.
Usman, Suparman. Pemberlakuan Syariat Islam di Banten. Serang: MUI Banten, 2003.
Wahid, Hidayat Nur. Penerapan Syari’at-Islam di Indonesia. Jakarta: Globalmedia, 2004.
Wahid, Marzuki, dan Rumadi. Fiqh Mazhab Negara. Yogyakarta: LKiS, 2001.
Wahid, Marzuki, Suwendi, dan Saefuddin Zuhri. Pesantren Masa Depan Wacana Pemberdayaan dan Transformasi Pesantren. Bandung: Pustaka Hidayah, 1999.
WAMY. Gerakan keagamaan dan Pemikiran, Akar Ideologis dan penyebarannya. Jakarta: Al-I’tishom, 2002.
Wattimena, Reza A. A. Melampaui Negara Hukum Klasik. Yogyakarta: Kanisius, 2007.
Wignjosoebroto, Hukum: Paradigma, Metode dan Masalah, Jakarta: ELSAM dan HUMA, 1999.
Winarno, Budi. Sistem Politik Indonesia Era Reformasi. Yogyakarta: MedPress, Cet. II, 2008.
Winarta, Frans H. Suara Rakyat Hukum Tertinggi. Jakarta: Kompas Media Nusantara, 2009.
Yasmadi. Modernisasi Pesantren. Jakarta: Ciputat Press, 2005.
Yunanto, S., et.al. Gerakan Militan Islam di Indonesia dan di Asia Tenggara. Jakarta: The Ridep Institute, 2003.
Yusdani, dan Aden Wijdan. Agama dan Nalar Sekuler dalam Masyarakat Liberal. Yogyakarta: PSI UII & UII Press, 2002.
Zada, Khamami. “Wacana Syariat Islam; Menangkap Potret Gerakan Islam di Indonesia.” Taswirul Afkar Edisi No. 12 Tahun 2002, 2002: 28.
Zein, A. Parta M., dan Daniel Hutagalung. Panduan Bantuan Hukum di Indonesia: Pedoman Anda Memahami dan Menyelesaikan Masalah Hukum. Jakarta: YLBHI, 2007.
- Enslikopedia/Kamus
Beirut. Al Munjid fi al lughah wal adab wal ulum. Beirut: Dar al-Mashriq, 1958.
Lorens Bagus, Kamus Filsafat (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 1996) cetakan keempat, 857
Zulkifly Hamid, “Pengantar Ilmu Politik” (Jakarta: PT. Raja Grafindo persada, 2002), 326
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Bahasa Indonesia (Jakarta; Pusat Bahasa, 2008), 1201
Teokratis berasal dari Yunani yang berarti Pemerintahan Tuhan. Lihat O’Collins Gerald dan Edward Farrugi, Kamus Teologi (Yogyakarta: Kanisius, 1996), 314.
W.J.S Poerwadarminata, Kamus Umum Bahasa Indonesia. Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa., (Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1987), 653
Tim Prima Pena, Kamus Ilmiah Populer, Edisi Lengkap (Surabaya: Gita Press, 2006)
- Artikel/Majalah/Jurnal
Ahmad, Khursid. The Nature of the Islamic Resurgence, in John L. Esposito, ed. Voices of Resurgent Islam, New York, Oxford University Press
Ahmad, Maghfur. “Kearifan Tradisi Islam Indonesia dalam Hifz al-Bi‘ah.” Ibda’ Jurnal Kebudayaan Islam, Vol. 10, No.1, Januari-Juni, 2012: 7.
Anwar, Sahrul. “Teori Hukum, Suatu Perbandingan.” kumpulan makalah kuliah. Januari 2009. 99.
Asshiddqie, Jimly. “Semiloka Pembidangan Keilmuan Agama Islam, Lembaga Kajian Islam dan Masyarakat (LKIM), STAIN Mataram.” Dimensi Historis-Epistemologis bidang Keilmuan Hukum Islam dan Pranata Sosial serta Orientasi Pengembangannya di IAIN/STAIN, September 12-13, 2003.
Candraningrum, Dewi. “Unquestioned Gender Lens in Contemporary Indonesian Shari’ah-Ordinances (Perda Syari’ah).” Al-Jami’ah, Journal of Islamic Studies vol. 45, no. 2, 2007 M/1428 H: 294.
Dekmejian, R. Hrair “The Anatomy of Islamic Revival: Legitimacy Crisis, Ethnic Conflict and the Search for Islamic Alternatives,” Middle East Journal 34, no. 1, 1980
Hidayat, Syarif. “Peran Keluarga, Masyarakat, dan Sekolah dalam Proses Pembinaan dan Pembudayaan Kesadaran Hukum di Indonesia.” Jurnal Komunika, Majalah Ilmiah Komunikasi, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Vol 10, No. 1, 2007: 42.
Ka’bah, Rifyal. “Kodifikasi Hukum Islam Melalui Undang-Undang Negara Di Indonesia.” Seminar Nasional Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Kerja Sama Fakultas Syari’ah IAIN Sumatera Utara Dengan Mahkamah Agung RI. Sumatera Utara, 2007. 1.
Mawardi, Asep Mukhtar. Haji Ahmad Sanoesi dan Kiprahnya dalam Pergolakan Pemikiran Keislaman dan Pergerakan Kebangsaan Sukabumi 1888-1959. Tesis, Semarang: Universitas Diponegoro, 2011.
Pardjaman, Rahmawati. “Transformasi Nilai-Nilai Syariah Ke Dalam Sistem Hukum Nasional (Sebuah Pendekatan Hermeneutika).” Al-‘Adalah Vol. XI, No. 2, 2013.
Reid, Anthony. “Southeast Asia in The Age of Commerce 1450-1680.” The Lands Below the Winds, Yale University Press, Vol. 1, 1988: 143.
Riswinarno. “Pengadilan dan Peradilan di Kasultanan Yogyakarta.” Thaqafiyyat Vol.5, No.1, Januari-Juni 2004: 45.
Suaedy, Ahmad. “Islam dan Demokrasi di Asia Selatan” Makalah Asia Calling Forum , Jakarta, 13-15 Agustus 2008
Saleh, Ismail. “Wawasan Pembangunan Hukum Nasional.” Harian Koran Kompas, Juni 1-2, 1989.
Tandang, Nurcahaya. “Agenda Pemerintahan Pasca Pilpres, Jurnal Wacana Indonesia.” Forum Mahasiswa Pascasarjana, Vol. I, No. I Mei 2005, 2005: 9.
Wahid, Abdurrahman. ““Pengembangan Fiqh yang Kontekstual”.” Pesantren No. 2/Vol. II/ Tahun 1985, 1985: 4.
Widodo, Bambang E. C. “Demokrasi antara Konsep dan Realita.” Makalah Diskusi Publik HTI, Jogjakarta, 29 Pebruari 2004.
- Internet
http://www.jabarprov.go.id/index.php/pages/id/1042 (diakses 17 Februari 2016)
http://www.jabarprov.go.id/index.php/pages/id/1042. (diakses 17 Februari 2016)
https://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Sukabumi#cite_note-1. (diakses 17 Februari 2016)
http://id.wikipedia.org/wiki/Ferdinand_T%C3%B6nnies. (diakses 17 Februari 2016).
http://id.wikipedia.org/wiki/%C3%89mile_Durkheim, (diakses 17 Februari 2016).
http://id.wikipedia.org/wiki/Charles_Cooley, (diakses 17 Februari 2016).
Irvan Sjafari, Sejarah Kota dan Kabupaten Sukabumi hingga 1942: Kisah Kopi, Wisata dan Gerakan Politik Islam, Juni 25, 2015. http://www.kompasiana.com/jurnalgemini/sejarah-kota-dan-kabupaten-sukabumi-hingga-1942-kisah-kopi-wisata-dan-gerakan-politik-islam_55111044a333117b39ba9163 (diakses 17 Februari 2016)
[1] Rifyal Ka’bah, Penegakan Syari’at Islam di Indonesia (Jakarta: Kairul Bayan, 2004), 27.
[2] Daerah yang mendapatkan hak istimewa untuk memberlakukan Syari’at Islam adalah Nangro Aceh Darussalam (NAD) dengan diberlakukannya UU 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Propinsi NAD, dalam pasal 1 angka 8 menyebutkan bahwa Qanun Provinsi NAD adalah peraturan daerah sebagai pelaksanaan Undang-undang di wilayah Propinsi NAD dalam penyelengaraan otonomi khusus.
[3] Salah satu solusi mengatasi permasalah ekonomi misalnya Pemerintah mengesahkan Undang-undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
[4] Di Aceh diberlakukan Qonun Sebagai aturan dalam menjalankan Syari’at Islam bagi warga muslim di NAD.
[5] Di daerah Cianjur upaya pemberlakuan Syari’at Islam dilakukan dengan pengesahan Perda Nomor 12 tentang Gerbang Marhamah tahun 2001.
[6] Perda Minuman Keras serta Zakat, Infak, dan Sedekah.
[7] Surat Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 114 / 2003 tanggal 10 Maret 2003 tentang pembentukan Badan Pengkajian dan Pengembangan Syari’at Islam (BPPSI)
[8] Zuhairi Misrawi, Deformalisasi Syariah, Jurnal. Taswirul Afkar, Edisi 12 (Jakarta: Penerbit Lakpesdam Kerjasama TAF, 2003), 25.
[9] A. Syafi’i Maarif, dkk, Syari’at Islam Yes Syari’at Islam No (Jakarta: Paramadina, 2001), 4.
[10] Perda Nomor 12 tahun 2005 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah
[11] Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran dan Prostitusi
[12] Perda No. 11 tahun 2005 tentang Pengelolaan Zakat di Kabupaten Lebak.
[13] Keputusan Bupati Cianjur Nomor 45I/2712/ASDA.I/2001, yang melahirkan Gerbang Marhamah (Gerakan Pembangunan Masyarakat Berakhlakul Karimah).
[14] Lutfi Assaukanie, dkk, Syari’at Islam Yes Syari’at Islam No (Jakarta: Paramadina, 2001), 157.
[15] Peraturan Bupati No. 33 Tahun 2008 Tentang Standar Program Pengembangan Diri Bidang Pembiasaan Akhlak Mulia di Sekolah dan Madrasah
[16] Hidayat Nur Wahid, Penerapan Syari’at-Islam di Indonesia (Jakarta: Globalmedia, 2004), 140.
[17] ‘Abd al-Baqi, al-Mujam, 378-9.
[18] Departemen Agama RI. al-Qur’an dan Terjemahnya, 168.
[19] Abdullahi Ahmed An-Na’im, Al-Qur’an, Syari’ah, dan HAM: Kini dan di Masa Depan (Oktober-Desember 1993: Islamika), No. 2, 112.
[20] Al Yasa’ Abubakar, Syari’at Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam: Paradigma, Kebijakan dan Kegiatan (NAD: Dinas Syari’at Islam, 2006), 9.
[21] Rafiq, Pembaharuan Hukum, 16.
[22] Rachmat Syafe’i, Ijtihad fi al-Istinbat} wa al-Tat}biq mengutip penjelasan Ibnu Hazm, Al-ahkam fi Ushul al-Ahkam (Beirut: Dar al-Maktabah al-Misriyyah, t.th).
[23] Departemen Agama RI. al-Qur’an dan Terjemahnya, 6.
[24] Departemen Agama RI. al-Qur’an dan Terjemahnya, 44.
[25] Teori ini merupan kelanjutan dari prinsip tauhidullah dalam filsafat hukum Islam, prinsip ini menghendaki setiap orang yang menyatakan dirinya beriman kepada ke-Maha Esaan Allah maka ia harus tunduk terhadap apa yang diperintahkan Allah Swt. Lihat, Juhaya S. Praja, Filsafat Hukum Islam (Bandung: LPPM Unisba, 1995), 133.
[26] Menurut Notonegoro Seperti dikutip Sahrul Anwar dalam kumpulan makalah kuliah “Teori Hukum, Suatu Perbandingan” disusun pada Januari 2009, 99
[27] Ahmad Rafiq, Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia (Yogyakarta: Gema Insani Press, 2001), 55.
[28] Anwar Harjono, Indonesia Kita: Pemikiran Berwawasan Iman-Islam, (Jakarta: Gema Insani Press, 1995), Cet. I, 131
[29] Harjono, Indonesia Kita:, 132
[30] Francisco Budi Hardiman, Demokratisasi Deliberatif: Menimbang Negara Hukum dan Ruang Publik dalam Teori Diskursus Jurgen Habermas, (Yogyakarta: Kanisius, 2009), 365.
[31] Andrea Ata Ujan, Filsafat Hukum: Membangun Hukum, Membela Keadilan, (Yogyakarta: Penerbit Kanisius, 2009), 232.
[32] Sukarmi, Cyber Law: Kontrak Elektronik Dalam Bayang-Bayang Pelaku Usaha,(Bandung: Pustaka Sutra, t.t.), 7.
[33] Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, hlm. 93.
[34] Sunaryati Hartono, Penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir Abad ke-20, (Bandung: Alumni, 1994), 134
[35] Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta: UI Press, 1986), 251-252.