Monday, 29 January 2018 06:20
Written by kim
SURAT EDARAN PERIODE AWAL PELAPORAN PDDIKTI
No. 5478/A.P1/SE/2017
Berdasarkan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2}l2tentang Pendidikan Tinggi serta diperkuat
dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 61 Tahun 2016 tentang
Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), maka secara keseluruhan setiap perguruan tinggi
yang ada di Indonesia wajib melakukan pelaporan data pelaksanaan pendidikan tinggi.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka kami sampaikan bahwa :
1. Pelaporan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi berlaku untuk :
b. Program Studi dan Perguruan Tinggi pembinaan Kementerian Agama dimulai bagi
mahasiswa baru tahun Ajaran 2009 / 2010 ;
2. Bagi Instansi Pemerintah./Swasta atau masyarakat yang ingin memverifikasi data
mahasiswa, maka perlu memperhatikan hal hal berikut :
b. Untuk data mahasiswa Program Studi dan Perguruan Tinggi Kementerian Agama di
bawah tahun ajaran 2009/2010, maka proses verifikasi cukup dilakukan di Perguruan Tinggi Agama masing masing atau Kopertais Wilayah setempat jika berasal dari Perguruan Tinggi Agama Swasta;
Jakarta, 21 Desember 2017
Link SURAT EDARAN dapat diunduh disini